REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir pekan ini, warganet berdebat di Twitter mengenai berhubungan intim saat istri sedang haid. Obrolan bergulir setelah seorang influencer membagikan pengalamannya memakai flex menstrual disc.
Influencer tersebut mengaku alat bantu tersebut membuatnya merasa nyaman ketika berhubungan seksual dengan suaminya saat datang bulan. Sejatinya, Islam telah mengatur hukum berhubungan seksual di saat menstruasi.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan, para ulama telah bersepakat terkait hukum hubungan seksual saat sedang menstruasi. Hubungan seksual yang membuat alat vital suami istri bertemu hukumnya haram.
Kiai Aminudin menjelaskan sejumlah pandangan para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama datang dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa saat istri sedang menstruasi diharamkan melakukan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri, baik bertemunya kedua alat vital maupun hanya bersentuhan.
Pandangan lain seperti kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan bahwa saat istri sedang menstruasi hanya boleh melakukan hubungan seks pada bagian di atas pusar. Hal itu didasarkan pada hadis Nabi Muhammad Saw dari Maimunah, Rasulullah SAW tetap menggauli istri-istrinya yang sedang menstruasi, tetapi hanya pada bagian "di atas sarung" atau di atas pusar.
"Imam Syafi'i juga mengungkapkan bahwa boleh berhubungan suami istri saat menstruasi, selama tidak ada pertemuan kedua alat vital. Selama tidak ada pertemuan itu, maka diperbolehkan untuk bersenang-senang dengan istri," kata Kiai Aminudin, seperti dikutip dari laman MUI, Ahad (4/6/2023).