REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akhir pekan ini, warganet berdebat di Twitter mengenai berhubungan intim saat istri sedang haid. Obrolan bergulir setelah seorang influencer membagikan pengalamannya memakai flex menstrual disc.
Influencer tersebut mengaku alat bantu tersebut membuatnya merasa nyaman ketika berhubungan seksual dengan suaminya saat datang bulan. Sejatinya, Islam telah mengatur hukum berhubungan seksual di saat menstruasi.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan, para ulama telah bersepakat terkait hukum hubungan seksual saat sedang menstruasi. Hubungan seksual yang membuat alat vital suami istri bertemu hukumnya haram.
Kiai Aminudin menjelaskan sejumlah pandangan para ulama mengenai hal ini. Pendapat pertama datang dari Ibnu Abbas RA, yang mengatakan bahwa saat istri sedang menstruasi diharamkan melakukan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri, baik bertemunya kedua alat vital maupun hanya bersentuhan.