REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi, Provinsi Jambi, mempersiapkan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah (KKPD) guna mempercepat realisasi belanja daerah.
Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Ahad (4/6/2023), mengatakan, penggunaan KKPD adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Pemkot Jambi juga telah menerbitkan Perwal 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan APBD Kota Jambi," kata Syarif.
Adapun manfaat dari KKPD adalah untuk percepatan realisasi belanja daerah melalui mekanisme UP secara nontunai, mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (PDN). Program ini juga meningkatkan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui pengadaan barang dan jasa pemerintah daerah serta sebagai strategi nasional pencegahan korupsi (STRANASPK).
"Kawan-kawan DPRD, termasuk juga OPD, kalau mau perjalanan dinas tidak lagi berpikir ada atau tidaknya ganti uang (SPP-GU) atau tambah uang (SPP-TU) di kas bendahara, karena sudah pakai kartu kredit semua," kata dia.
Ia mengatakan, kebijakan tersebut sudah berjalan di Kota Cilegon, Provinsi Banten. "Kota Jambi, insya Allah jadi yang kedua nantinya," kata dia.
Pemkot Jambi juga telah mengirimkan beberapa pegawai untuk belajar sistem pembayaran KKPD ke Kota Cilegon, beberapa waktu lalu. Hal itu merupakan sistem pembayaran berbasis kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dengan kartu kredit pemerintah.
Ia berharap seluruh OPD dan DPRD dapat belajar dan saling berbagi pemahaman terkait KKPD. Sebab di setiap wilayah memiliki problem yang berbeda dalam implementasinya.