REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pemerintah Indonesia berkomitmen mendukung penuh pembentukan plastic treaty, bahkan siap terlibat aktif dalam pembentukannya. Hal ini dikemukakan saat sidang penutupan Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2) di UNESCO, Paris, Prancis.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, dukungan ini untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat polusi plastik. "Terbentuknya plastic treaty merupakan salah satu upaya dan dukungan internasional dalam menyelesaikan pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh polusi plastik yang telah menjadi isu global," ujarnya dalam keterangan tulis, Ahad (4/6/2023).
Delegasi negara-negara pihak menyepakati agar Sekretariat INC menyiapkan draft awal plastic treaty. Selanjutnya, dibahas pada INC-3 yang akan diselenggarakan di Nairobi, Kenya, pada November 2023.
Secara umum negara-negara yang hadir sepakat segera mewujudkan plastic treaty, yakni dengan memperhatikan pertama harmonisasi standar penerapan sirkular ekonomi, extended producer responsibility, dan penerapan 3R secara global; kedua penggunaan data dan informasi serta bukti ilmiah yang akan digunakan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu, negara peserta juga akan mendukung dalam usaha mengubah perilaku masyarakat dalam penggunaan plastik, mobilisasi pendanaan untuk mendorong upaya penerapan extended producer responsibility oleh produsen, serta menciptakan kerja sama untuk mengatasi polusi plastik dengan menerapkan slogan No one left behind.
Sebelumnya, dalam sidang pleno keempat the Second Session of the Intergovernmental Negotiating Committee (INC-2), pada Rabu (31/5/2023), Rosa Vivien menegaskan Indonesia mendukung penuh agenda global untuk mengakhiri polusi plastik, termasuk mengakhiri polusi plastik di lingkungan laut. Hal ini sangat sejalan dengan kebijakan dan regulasi nasional pemerintah dalam memerangi limbah dan polusi plastik.
"Kami berkomitmen kuat bergabung dengan gerakan global untuk mengakhiri polusi plastik melalui pembentukan instrumen yang mengikat secara hukum internasional,” katanya.