REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyampaikan, 34 dari 38 provinsi telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Kerja bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Rapat kerja berlangsung di Ruang Rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, Jakarta, Senin (5/6).
Selain itu, terdapat 410 dari 415 kabupaten, dan 93 kota juga telah memiliki RTRW serta sebagian sedang dalam proses peninjauan kembali serta revisi. "Untuk RTRW Provinsi, pasca amanat integrasi dengan pengaturan substansi laut, terdapat enam provinsi yang telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) RTRW terintegrasi, yaitu Provinsi Sulawesi Selatan, Papua Barat, Jawa Barat, Bali, Banten, dan Kalimantan Timur," ujar Hadi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (5/6/2023).
Hadi menyampaikan, empat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Provinsi Papua dan Papua Barat belum memiliki RTRW. Hal ini perlu menjadi sorotan dan didorong agar provinsi-provinsi baru tersebut segera memiliki RTRW Provinsi, sesuai dengan amanat dalam UU pembentukan daerah otonomi baru.
"Satu catatan penting untuk RTRW Kabupaten, masih terdapat lima kabupaten yang belum memiliki RTRW, yaitu Kabupaten Buton Selatan, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Rokan Hilir. Untuk itu, saya mendorong agar terhadap lima kabupaten tersebut untuk segera menyelesaikan dan menetapkan Perda RTRW Kabupatennya," kata Hadi.
Terkait dengan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), Hadi melaporkan saat ini terdapat 340 RDTR yang telah ditetapkan menjadi Perda atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, hanya 158 di antaranya yang telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA).
Ia pun mendorong proses percepatan penyusunan dan penetapan RTRW dan RDTR, khususnya RDTR, agar bisa segera memenuhi target sekitar 2.000 RDTR sebagaimana yang telah diamanatkan dalam RTRW Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, Hadi menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN akan terus berkontribusi dalam upaya mendukung peningkatan daya saing wilayah melalui penyelenggaraan penataan ruang. Khususnya, melalui implementasi RDTR dalam mendukung pengembangan wilayah dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung wilayah.
"Dalam rangka mewujudkan sinergitas (pusat dan daerah) tersebut, pada kesempatan ini kami sampaikan usulan dari beberapa pemerintah daerah yang menginginkan untuk dapat membentuk dinas yang membidangi urusan penataan ruang," ujarnya.
Pertemuan Komite I DPD RI membahas terkait dengan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Komite I DPD RI Andiara Aprilia Hikmat.
Andiara mengatakan, UU Nomor 26 Tahun 2007 merupakan salah satu UU yang terdampak dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di mana sebagian ketentuan UU Nomor 26 Tahun 2007 diubah, dihapus, dan ditetapkan ketentuan baru.