Selasa 06 Jun 2023 08:35 WIB

Bahaya, KPU Hapus Kewajiban Laporkan Sumbangan Kampanye

Penghapusan kewajiban lapor sumbangan kampanye dikritik keras masyarakat sipil.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Oleh FEBRYAN A JAKARTA – Masyarakat sipil mengkritik keras kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghapus kewajiban peserta pemilu melaporkan dana sumbangan kampanye. KPU didesak untuk membatalkan kebijakan tersebut karena pelaporan dana sumbangan kampanye merupakan praktik baik dalam upaya pemberantasan korupsi. "Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mendesak KPU RI...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement