REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umat islam dianjurkan untuk tidak menghadiri jamuan yang turut disediakan di dalamnya khamr. Sebab hal ini pernah diperingatkan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.
Dikutip dari Buku Adab-Adab Makan Seorang Muslim oleh Dr. Aris Munandar S.S., M.P.I, Dari Umar bin al-Khatthab radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itu melarang dua jenis makanan,
Pertama, menghadiri jamuan yang mengedarkan khamar.
Kedua, makan sambil telungkup.” (HR. Abu Dawud no. 3774)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barang siapa yang benar-benar beriman kepada Allah dan hari akhir maka janganlah menghadiri perjamuan yang mengedarkan khamr.” (HR. Ahmad no. 14241)
Hadits tersebut secara tegas melarang menghadiri jamuan makan yang menyediakan khamr. Hal ini menunjukkan bahwa hukumnya adalah haram. Karena duduk di suatu tempat yang mengandung kemungkaran merupakan pertanda ridha dan rela dengan kemungkaran tersebut.
Di samping itu, termasuk gaya makan yang terlarang adalah makan sambil tengkurap. Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu beliau mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dua jenis makanan: yaitu duduk dalam jamuan makan yang menyuguhkan minum-minuman keras dan makan sambil tengkurap.” (HR Abu Daud