Rabu 07 Jun 2023 05:45 WIB

Pengamat: Trotoar Wilayah RI, Bukan Kedubes AS, Blokade Harus Dibuka!

Hingga Selasa malam, kawat berduri dan beton masih menutupi trotoar di Kedubes AS.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Akses trotoar di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023), ditutup.
Foto: Republika.co.id/Eva Rianti
Akses trotoar di depan Kedubes AS, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023), ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus tegas segera membuka blokade trotoar di depan Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. Langkah itu untuk memberi keadilan bagi pejalan kaki yang selama ini fasilitasnya diserobot atas nama keamanan Kedubes AS.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk segera membuka trotoar yang diblokade tersebut. Tak ada opsi lain dalam penyelesaian masalah tersebut, kecuali blokade dibuka. Pasalnya, publik sudah menanti satu dekade lebih demi mendapatkan akses jalur pedestrian bisa dinikmati semua kalangan.

Apalagi, pejabat Kedubes AS juga telah memberikan sinyal 'lampu hijau' alias tidak masalah blokade trotoar dibuka. "Ya sudah segera buka saja! Kan sudah boleh dibuka (diberi kode Kedubes AS). Itu (jalur) pedestrian daerah kawasan umum, buka dong!" kata Agus saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

Baca: Pakar Tata Kota: Kedubes AS Harus Buka Blokade Trotoar

Pantauan Republika.co.id pada Selasa (6/6/2023) malam WIB, blokade trotoar di depan Kedubes AS masih terpasang. Kawat berduri serta sejumlah beton masih menghalangi pejalan kaki untuk melintasi trotoar. Padahal Kedubes AS pada Selasa siang WIB, telah mempersilakan Pemprov DKI membuka akses trotoar demi kepentingan umum.

Agus menilai, trotoar merupakan kawasan yang menjadi hak para pejalan kaki. Sehingga Pemprov DKI harus tegas menyatakan sikap untuk memenuhi para pedestrian. Dia menilai, Kedubes AS juga seyogianya memahami aturan yang berlaku di Indonesia, kecuali memang ada faktor keamanan tertentu yang mengharuskan pemblokadean dilakukan.

"Pokoknya aturannya dijalankan saja. Pemprov harus tegas, itu tanggung jawab Pemprov. Di luar halaman itu kan wilayah RI, bukan AS," tutur Agus.

Sebelumnya, Kedubes AS di Jakarta menyambut gagasan untuk membuka blokade trotoar di depan gedung mereka di Jalan Medan Merdeka Selatan. Kedubes AS mengaku telah menginformasikan hal itu kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) maupun Pemprov DKI.

"Aksesibilitas, keamanan, dan walkability adalah faktor pertimbangan penting untuk kota besar seperti Jakarta. Kami telah menginformasikan kepada Pemerintah Indonesia bahwa AS akan menyambut baik pembukaan kembali trotoar di depan Kedubes AS," kata Juru Bicara Kedubes AS di Jakarta, Michael Quinlan di Jakarta, Selasa siang WIB.

Saat dikonfirmasi, Pemprov DKI belum menyampaikan sikap tegas mengenai pembukaan blokade trotoar di depan Kedubes AS. Pemprov DKI Jakarta menyatakan akan melakukan pembahasan terlebih dahulu pada Rabu (7/6/2023). "Esok akan ada pembahasan. Apabila ada update saya informasikan," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Bina Marga DKI, Wiwik Wahyuni, Selasa.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement