Rabu 07 Jun 2023 14:52 WIB

Polisi Ungkap Kasus TPPO di Pemalang, Korbannya Sampai 447 Orang

Kasus TPPO ini terungkap dari kecelakaan laut kapal asing berpenumpang ABK ilegal.

Tangan diborgol (ilustrasi). Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang.
Foto: Republika/Kurnia Fakhrini
Tangan diborgol (ilustrasi). Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang.

REPUBLIKA.CO.ID, PEMALANG -- Kepolisian Daerah Jawa Tengah mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pemalang. Ada 447 orang yang menjadi korban dari seorang tersangka berinisial AI (35).

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus itu merupakan pengembangan dari kejadian kecelakaan laut kapal asing berpenumpang anak buah kapal (ABK) ilegal dari Indonesia. "Berbekal informasi tersebut, Polres Pemalang kemudian melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang memberangkatkan ABK ilegal tersebut," kata dia, Rabu (7/6/2023).

Baca Juga

Berdasarkan hasil penyelidikan, Polres Pemalang berhasil mengamankan seorang tersangka AI (35) selaku direktur utama sebuah perusahaan yang merekrut dan mengumpulkan calon tenaga kerja anak buah kapal (ABK) untuk dikirim ke luar negeri. Diduga tersangka tidak punya surat izin penempatan pekerja migran Indonesia yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan surat izin usaha perekrutan dan penempatan awak kapal yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Tanpa dilengkapi surat perizinan tersebut, tersangka terus melakukan kegiatan merekrut, mengumpulkan, dan mengirimkan calon tenaga kerja anak buah kapal ke luar negeri dalam kurun waktu lebih dari 2 tahun, mulai Mei 2021 hingga Juni 2023. "Dari 447 korban itu, tersangka telah mendapatkan hasil keuntungan lebih dari Rp2 miliar," kata Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Dikatakan pula bahwa tersangka AI akan dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider Pasal 84 huruf c juncto Pasal 72 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement