Rabu 07 Jun 2023 17:06 WIB

Dua Orang Penyuap Hakim Agung Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara 

Kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati tengah mendengarkan pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Terdakwa hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati tengah mendengarkan pembacaan tuntutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dua orang terdakwa yang menyuap Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman penjara yang berbeda. Pembacaan tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (7/6/2023).

Terdakwa Heryanto Tanaka dituntut hukuman penjara 8 tahun 6 bulan, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan, Ivan Dwi Kusuma dituntut hukuman penjara 8 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Heryanto Tanaka dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa II Ivan Dwi Kusuma pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU KPK Wawan Yunarwanto pada Rabu (7/6/2023).

Dia mengatakan, kedua terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi. Hal yang memberatkan kedua terdakwa yaitu tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak korupsi serta merusak citra dan kepercayaan masyarakat pada lembaga peradilan.

Hal yang meringankan, kedua terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum atas perkara apa pun. "Perbuatan para terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, yaitu Mahkamah Agung RI," ujar dia.

Wawan melanjutkan, Tanaka dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama, pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga alternatif pertama. Ivan dikenakan pasal 6 ayat 1 huruf a undang-undang tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama serta pasal 5 ayat 1 huruf a undang-undang tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua alternatif pertama.

Kedua terdakwa melalui kedua pengacara mereka Yosep Parera dan Eko Suparno meminta Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh untuk mengabulkan perkara mereka. Perkara pertama kasasi perdata tentang homologasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, perkara kedua kasasi pidana. Serta peninjauan kembali.

Sementara itu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma akan menyampaikan pembelaan pada 14 Juni mendatang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement