In Picture: Sidang Vonis Penyuap Hakim Agung, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno
Sidang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani
Suasana sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Layar yang menampilkan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera (kedua kiri) saat sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Layar yang menampilkan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera (kedua kiri) saat sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Layar yang menampilkan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera (kedua kiri) saat sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Suasana sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Jurnalis mengambil gambar layar yang menampilkan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera saat sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Suasana sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
Layar yang menampilkan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera (kedua kiri) saat sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA. (FOTO : ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Suasana sidang vonis kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Advokat Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).
Majelis Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Theodorus Yosep Parera, serta vonis lima tahun hukuman penjara subsider enam bulan dan denda Rp750 juta terhadap terdakwa Eko Suparno karena terbukti melakukan suap terkait kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana serta suap terkait pengajuan peninjauan kembali (PK) KSP Intidana ditolak di MA.
Advertisement