Rabu 24 May 2023 19:50 WIB

In Picture: KPK Tidak Menahan Dadan Tri Yudianto Meski Sudah Jadi Tersangka

Dadan Tri Yudianto jadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA..

Rep: Thoudy Badai/ Red: Mohamad Amin Madani

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023. (FOTO : Republika/Thoudy Badai)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton, Dadan Tri Yudianto (tengah) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023).

KPK memutuskan tidak menahan Dadan meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Dadan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan MA dan dilakukan pencegahan untuk tidak melakukan berpergian ke luar negeri selama 6 bulan mulai dari 12 Januari hingga 12 Juli 2023.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement