Rabu 07 Jun 2023 17:38 WIB

Pemkab Bogor-Pemkot Depok Bertemu Bahas Status Revitalisasi Pasar Citayam

Polemik Pasar Citayam sebab lokasinya ada di perbatasan Kota Depok-Kabupaten Bogor.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Erik Purnama Putra
Sekda Kota Depok Supian Suri bersama Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin.
Foto: Dok Pemkot Depok
Sekda Kota Depok Supian Suri bersama Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bertemu di Balai Kota Depok pada Selasa (6/6/2023). Kedua pemerintah daerah (pemda) tersebut membahas polemik revitalisasi Pasar Citayam.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pertemuan tersebut merupakan kunjungan balasan. Sebelumnya, Pemkot Depok sudah melakukan kunjungan ke Pemkab Bogor di Cibinong untuk membahas revitalisasi Pasar Citayam.

"Pada dasarnya prioritas kami ingin menyejahterakan warga Depok dan Bogor, karena Citayam ini wilayah perbatasan sehingga ada di antaranya warga Depok dan Bogor," jelasnya di Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023).

Menurut Supian, saat ini akan dilakukan kesepakatan bersama antara Pemkot Depok dan Pemkab Bogor. Sehingga, selanjutnya proses pembangunan diharapkan dapat dilakukan bersama. "Kami menunggu arahan pimpinan masing-masing, prinsipnya terus mendorong agar masyarakat dapat sejahtera," katanya.

Sekda Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, konsep pembangunan pasar yang lahannya berlokas di perbatasan tersebut merupakan kerja sama kedua pemda. Karena itu, sebelum dibangun ulang, harus ada kesepakatan bersama terlebih dahulu agar tidak muncul polemik di kemudian hari.

"Utamanya kesepakatan bersama, dan juga akan dikomunikasikan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Kementerian Dalam Negri (Kemendagri) agar pembangunannya cepat berjalan," ujarnya.

Hingga saat ini, Pemkab Bogor juga masih meyakini Pasar Citayam termasuk asetnya. Alhasil, mereka tak kunjung menyerahkan aset kepada Kota Depok. Sehingga, Pemkab Bogor masih memiliki otoritas dan kewenangan mengelola Pasar Citayam.

Adapun Pemkot Depok meyakini Pasar Citayam merupakan asetnya. Pasalnya, dari sekitar 5.000 meter persegi (m2) luas pasar tersebut, sekitar 2.700 m2 lebih masuk wilayah Depok. Adapun sisanya berada di wilayah Kabupaten Bogor.

Awal mula sengketa aset lantaran dulunya Kota Depok merupakan bagian dari Kabupaten Bogor. Namun, sejak 27 April 1999, Depok yang sebelumnya berstatus kota administratif berganti menjadi kotamadya. Alhasil, Depok menjadi wilayah sendiri berdasarkan semangat pemekaran wilayah pada awal masa reformasi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement