JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) melakukan pemanggilan ulang terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi berkaitan dengan putusan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) vs KPU. Isi putusan tersebut diketahui salah satunya memerintahkan KPU menghentikan tahapan yang berarti menunda Pemilu 2024. Pemanggilan kedua itu sudah dilakukan KY...
Berita Lainnya