Kamis 08 Jun 2023 11:24 WIB

Luhut Hadir di Persidangan, Pendukung Haris-Fatia Dilarang Masuk

Massa terlihat membawa spanduk dengan slogan ‘Fitnah bukan kritik’.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Suasana sidang aktivis HAM Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).
Foto: Republika/Rizky Surya
Suasana sidang aktivis HAM Haris Azhar-Fatia vs Luhut Binsar Pandjaitan di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, menghadiri sidang pemeriksaan saksi dalam kasus yang menjerat aktivis HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (8/6/2023). Namun, pada sidang kali ini, pendukung Haris-Fatia hingga awak media tak diizinkan menyaksikan sidang. 

Para pendukung Haris-Fatia memenuhi area sekitar PN Jaktim. Mereka menggelar aksi supaya Haris dan Fatia dibebaskan dari kasus pencemaran nama tersebut. Massa terlihat membawa spanduk dengan slogan ‘Fitnah bukan kritik’ dan ‘Lawan Tukang Fitnah'

Baca Juga

Seperti sidang Haris-Fatia sebelumnya, PN Jaktim dijaga ketat polisi dari Polres Jaktim. Mereka menghalangi massa pendukung Haris-Fatia yang coba masuk ke ruang sidang. Bahkan awak media yang masih berada di luar PN Jaktim tak diizinkan masuk ke ruangan sidang. 

"Kami jaga disini diminta PN Jaktim, silakan komunikasikan dengan PN Jaktim kalau mau masuk," ujar polisi yang berjaga di pintu masuk PN Jaktim. 

Upaya debat awak media dan pendukung Haris-Fatia guna masuk ke ruang sidang masih belum membuahkan hasil hingga sidang dimulai. 

Dari pantauan, terlihat pula papan terpasang di luar pagar gedung PN Jaktim. Papan itu bertuliskan pemberitahuan pada hari ini semua pelayanan sidang/PTSP dan mediasi di PN Jaktim ditutup sementara. 

Sebelumnya, Haris dan Fatia didakwa mengelabui masyarakat dalam mencemarkan nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Hal itu disampaikan tim JPU yang dipimpin oleh Yanuar Adi Nugroho saat membacakan surat dakwaan.

Dalam kasus ini, Haris Azhar didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Fatia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP tentang penghinaan.

Kasus ini bermula dari percakapan antara Haris dan Fatia dalam video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!! NgeHAMtam" yang diunggah di kanal YouTube Haris Azhar. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement