Kamis 08 Jun 2023 15:33 WIB

KPK Menduga Dadan Tri Coba Melobi Hakim Agung Prim Haryadi Lewat Hasbi Hasan

Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam perkara ini.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023).
Foto: Republika/Flori Sidebang
Eks Komisaris Wika Beton, Dadan Tri Yudianto (rompi oranye) resmi ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Selasa (6/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto pernah mencoba melobi Hakim Agung Prim Haryadi. Lobi ini diduga dilakukan melalui Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam penanganan suatu perkara.

Informasi ini didalami dengan meminta keterangan Prim sebagai saksi pada Kamis (8/6/2023). "Saksi dikonfirmasi pengetahuannya antara lain adanya informasi terkait dugaan DTY (Dadan Tri Yudianto) melalui HH (Hasbi Hasan) pernah mencoba melobi saksi (Prim) agar memenuhi keinginan Heryanto Tanaka terkait putusan perkara yang sedang diurusnya di MA," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (8/6/2023).

Baca Juga

Ali mengaku tak dapat membeberkan lebih rinci mengenai hasil pemeriksaan Prim. "Keterangan saksi selengkapnya ada di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) dan tidak bisa kami sampaikan saat ini karena tentu akan dijelaskan hanya untuk kepentingan pada proses persidangan," ujar dia.

Ali menambahkan, pihaknya mengapresiasi kehadiran Prim. KPK berharap saksi-saksi lainnya dapat bersikap kooperatif, agar proses penyidikan perkara ini dapat segera diusut hingga tuntas.

Sebelumnya, KPK juga sudah memanggil Prim pada Rabu (7/6/2023) bersama Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Suhadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, keduanya tidak hadir. KPK telah menetapkan Hasbi bersama eks Komisaris Independen Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.

Dadan diduga berperan sebagai makelar kasus dalam perkara ini. Ia meminta Hasbi untuk membantu mengurus perkara kasasi yang tengah dihadapi kenalannya, yakni Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA.

Heryanto pun memberi imbalan kepada Dadan sebesar Rp 11,2 miliar. Uang itu juga kemudian dibagikan Dadan ke Hasbi. "Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," ungkap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023) malam.

Saat ini, KPK sudah menahan Dadan. Sedangkan, Hasbi masih menghirup udara bebas dan dalam pemantauan KPK.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement