Kamis 08 Jun 2023 20:05 WIB

Pelunasan Bipih Kuota Haji Tambahan Dibuka 8-12 Juni 2023

Pelunasan bipih kuota haji tambahan merujuk Keppres

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
 Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Saiful Mujab, menyatakan Pelunasan bipih kuota haji tambahan merujuk Keppres
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Saiful Mujab, menyatakan Pelunasan bipih kuota haji tambahan merujuk Keppres

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) untuk kuota tambahan segera dibuka. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Saiful Mujab, mengatakan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar dibukanya pelunasan kuota tambahan telah ditandatangani oleh Presiden. 

Regulasi itu adalah Keppres No 12 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keppres No 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M yang bersumber dari bipih dan Nilai Manfaat.

Baca Juga

“Alhamdulillah, Keppres sudah terbit. Pelunasan untuk kuota tambahan dibuka selama tiga hari, 8-2 Juni 2023,” ujar Saiful Mujab dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Kamis (8/6/2023). 

Indonesia tahun ini mendapat tambahan kuota dari Arab Saudi sebesar 8.000 orang. Sehingga, total kuota haji tahun ini adalah 229 ribu orang jamaah. 

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 467 tahun 2023 tentang Penetapan Kuota Haji Tambahan 1444 H/2023 M.

Dalam KMA tersebut diatur bahwa kuota tambahan terdiri atas 7.360 kuota haji reguler dan 640 kuota haji khusus. Untuk haji khusus, kuota tambahan ini terdiri atas 600 jamaah dan 40 kuota petugas.

Baca juga: Masuk Islam, Zilla Fatu Putra Umaga Pegulat WWE Ini Beberkan Alasannya yang Mengejutkan

Kuota haji reguler tambahan, diperuntukkan bagi jamaah haji reguler berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang meliputi:

a. Jamaah haji reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem

b. Jamaah haji cadangan yang telah melakukan pelunasan dan 

c. Jamaah haji reguler nomor urut porsi berikutnya setelah jamaah haji cadangan. 

“Pada pelunasan ini, kita juga membuka kesempatan bagi jamaah dengan nomor porsi urutan berikutnya lagi, untuk melunasi Bipih dengan status sebagai jamaah haji cadangan. Mereka akan mengisi jika kuota haji tambahan belum terpenuhi sampai penutupan pelunasan,” lanjut dia.

Saiful Mujab menyebut jika sampai akhir masa pelunasan kuota tambahan ini belum terpenuhi semua, alokasi pengisian kuota menjadi kebijakan Menteri Agama.   

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement