REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtawening Kota Bandung pada Kamis (8/6/2023), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jaringan internet program Bandung Smart City yang menjerat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (YM).
"Betul, terkait penyidikan perkara dengan tersangka YM dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Meski demikian, Ali mengaku, belum menerima informasi dari tim penyidik yang melakukan penggeledahan mengenai temuan dan alat bukti apa saja yang disita dalam kegiatan tersebut. "Nanti kami sampaikan kembali perkembangannya," ujar Ali.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut juga telah memeriksa Direktur Utama PDAM Tirtawening Sony Salimi pada Rabu (10/5/2023). "Saksi Sony Salimi selaku Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pengadaan CCTV di lingkungan PDAM Tirtawening," kata Ali menjelaskan.
Penyidik KPK juga sudah memeriksa Sekretaris PDAM Tirtawening Sari Kartini pada Kamis (25/5/2023) dan Kasie Pengelolaan Produksi PDAM Tirtawening Arsil pada Jumat (26/5/2023).
Wali Kota nonaktif Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat (14/4/2023) malam WIB. Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.
"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Ahad (16/4/2023) dini hari WIB. Selain Yana, KPK menetapkan lima orang lain sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan (Disdhub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairul Rijal.
Kemudian, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi. Tersangka Yana diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp 2,5 miliar.
Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, atas perbuatan memberi suap, tersangka Benny, Sony, dan Andreas melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.