Kamis 07 Sep 2023 04:55 WIB

Warga Kristen Dilarang Ibadah di Kontrakan di Padang, Ini Pendapat FKUB

Kejadian ini bukan karena pelarangan beribadah umat kristiani.

Rep: Febrian Fachri / Red: Agus Yulianto
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis.
Foto: dok. Republika
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang, Salmadanis, turut angkat bicara mengenai keributan antara pemilik kontrakan, warga dengan sejumlah jamaah kristen yang melaksanakan ibadah kebaktian di sebuah rumah kontrakan di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). 

Menurut Salmadanis, masyarakat antar umat beragama harus dapat hidup berdampingan dengan damai. Namun perlu diingat, menurut Salmadanis, rumah kontrakan tidak dapat dijadikan rumah ibadah.  

“Menindaklanjuti kasus kemarin, sebagai Ketua FKUB tentu ingin Kota Padang hidup berdampingan dengan damai. Rumah kontrakan tidak bisa dijadikan rumah ibadah, sebab semua itu sudah ada aturan dan regulasi,” kata Salmadanis, Rabu (6/3/2023).

Dia kemudian menyinggung terkait mendirikan rumah ibadah harus sesuai aturan dan regulasi. Di mana setiap agama berhak untuk mendirikan rumah ibadah dengan tetap mengikuti regulasi yang ada. 

Pendirian rumah ibadah harus mengacu pada Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah atau dikenal juga dengan SKB 2 Menteri tentang rumah ibadah.  

Salmadanis menyebut, dalam mendirikan rumah ibadah harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. Selain itu, ada juga persyaratan khusus yang harus dipenuhi terkait rumah ibadah yang akan didirikan.

"Harus ada izin Ketua RT, RW, izin dari masjid terdekat (minimal 3 masjid atau satu musala), lurah, Kantor Urusan Agama (KUA), camat, Kemenag," ujar Salmadanis.

Lalu untuk mendirikan rumah ibadah lanjut Salmadanis, juga harus ada rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) kepada Wali Kota/Bupati.  

"Selain itu juga harus ada dukungan (tanda tangan) sebanyak 60 orang, dimana rumah ibadah itu didirikan, ada 90 orang yang siap menjadi jemaah pada rumah ibadah tersebut, sertifikat tanah dan surat izin pembangunan dari tata kota pemerintahan," ucap Salmadanis.

Sebelumnya diberitakan Seorang pemilik rumah di kawasan Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) terlibat cekcok dengan pihak yang mengontrak di rumah miliknya. Pemilik rumah memecahkan kaca rumah yang dikontrakkannya itu ketika penyewa melaksanakan ibadah kebaktian di dalam rumah. 

Setelah itu, terjadi adu mulut antara penyewa rumah, pemilik rumah dan beberapa warga lainnya. Kejadian ini terekam video dan kemudian tersebar di sosial media. Insiden ini terjadi pada Selasa (29/8/2023) malam WIB kemarin. 

Kasat Reskrim Polresta Padang, Dedy Andriansyah Putra, menjelaskan persoalan yang terjadi karena masalah etika bersosial di tengah masyarakat. Dia mengklaim kejadian ini bukan karena pelarangan beribadah umat kristiani.

“Lebih ke masalah etika bersosial masyarakat. Jadi kan mereka ini kan ngontrak, kemudian menurut versi masyarakat di sana, menurut yang punya rumah, mereka melaksanakan ibadah. Ibadahnya kan nyanyi nyanyi, ini versi mereka (pemilik rumah) ya,” kata Dedy, Rabu (30/8/2023). 

Dedy menjelaskan, aktivitas pengontrak mungkin mengganggu ketertiban warga sekitar sehingga dilakukan teguran namun tidak direspons.

“Ditegur, mungkin tidak direspons baik, oleh salah satu keluarga yang punya rumah dipecahkan kacanya. Karena merasa rumahnya sendiri. (Jadi) bukan masalah dilarang (beribadah) tidak. Tidak ada arah ke masalah agama, tidak ada masyarakat melarang untuk beribadah,” ucap Dedy.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement