REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan anggota-anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum merupakan para pakar dan pegiat hukum yang kredibel dan berintegritas. Mahfud, yang merupakan Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum, memastikan itu karena dia sendiri yang memilih anggota-anggota tim.
"Kriterianya tadi kredibilitas. Ini orang-orang yang masih sangat gencar memperjuangkan tegaknya negara hukum, memperjuangkan demokrasi, tidak ada cacatnya. Nama-nama ini bersih dan memang sangat mumpuni integritas dan kapabilitasnya," kata Mahfud MD saat jumpa pers di sela rapat perdana Tim Percepatan Reformasi Hukum di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan anggota-anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum juga mereka yang sering memberi masukan dan catatan kepada pemerintah. "Karena saya tidak bisa menyelesaikan aduan di sini, mari kita kasih tahu masalahnya dan tolong dibantu menyusun penyelesaiannya," kata Mahfud.
Dalam sesi jumpa pers yang sama, Najwa Shihab sebagai anggota Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tim Percepatan Reformasi Hukum, menyampaikan bahwa anggota tim merupakan orang-orang yang independen.
"Pasti (anggota-anggota) tim tetap independen karena tidak digaji oleh uangnya Pak Mahfud, karena tidak cukup juga uang Pak Mahfud untuk menggaji. Saya tahu gajinya kecil, jadi tetap independen," kata Najwa.
Dia menyampaikan sikap tim yang independen juga ditunjukkan dengan pendekatan yang digunakan saat bekerja, yaitu mengedepankan partisipasi publik. "Jadi, pendekatannya akan lebih banyak mendengarkan masukan dari teman-teman masyarakat sipil karena memang sebagian besar yang tergabung adalah CSO (organisasi masyarakat sipil)," kata Najwa.
Menkopolhukam Mahfud MD pada 23 Mei 2023 membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk mengatasi berbagai persoalan hukum di Tanah Air.
Tim Percepatan Reformasi Hukum itu dibentuk karena berbagai persoalan hukum yang ditemukan di sektor peradilan dan penegakan hukum, begitu juga di sektor lain, seperti agraria, tata kelola sumber daya alam, pertanahan, korupsi, dan pembentukan perundang-undangan.
Mahfud menegaskan Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak membahas kasus per kasus, tetapi lebih pada penyelesaian yang sifatnya jangka panjang terhadap berbagai persoalan hukum di Indonesia.
"Tim ini akan melahirkan naskah akademik dan rangan peraturan perundang-undangan. Tetapi jangan salah paham. Hasilnya nanti tetap akan disalurkan ke institusi-institusi yang berwenang. Yang harus dikeluarkan dengan undang-undang tentu nanti masuk prolegnas (program legislasi nasional)," kata Mahfud selaku Pengarah Tim Percepatan Reformasi Hukum.
Tim itu, yang pembentukannya diatur dalam Surat Keputusan Menkopolhukam Nomor 63 Tahun 2023, terdiri atas pengarah, ketua, wakil ketua, sekretaris, dan empat kelompok kerja, meliputi Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peraturan Perundang-undangan, Kelompok Kerja Reformasi Lembaga Peradilan dan Penegakan Hukum, Kelompok Kerja Reformasi Hukum Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, dan Kelompok Kerja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Ketua-ketua kelompok kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum merupakan para guru besar hukum dan pakar, yaitu Prof Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran), Prof Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia), Prof Hariadi Kartodihardjo (Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan Institut Pertanian Bogor), dan Yunus Husein (Kepala PPATK pertama, Ketua STH Jentera periode 2015?2020).