Ahad 11 Jun 2023 16:01 WIB

Kurban Sekalian Akikah, Bolehkah?

Ada dua pendapat tentang boleh tidaknya menggabungkan kurban dan aqiqah.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Muhammad Hafil
Kurban Sekalian Aqiqah, Bolehkah? Foto: Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).
Foto: ROL/Abdul Kodir
Kurban Sekalian Aqiqah, Bolehkah? Foto: Hewan kurban di Jakarta (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian orang ada yang menyembelih kurban pada saat Hari Raya Idul Adha digabungkan dengan niat untuk akikah. Dan bolehkah dua ibadah tersebut digabungkan menjadi satu?

Dikutip dari buku Yang Sering Ditanya Seputar Kurban oleh Ahmad Anshori, menggabung dua niat dalam satu ibadah, diistilahkan para ulama dengan at-tasyrik fin niyyah. Terkait boleh tidaknya menggabungkan kurban dan akikah, ada dua pendapat ulama dalam masalah ini:

Baca Juga

Pendapat pertama, tidak boleh dan tidak sah.

Pendapat ini dipegang oleh Mazhab Maliki, Mazhab Syafi’i, dan salah satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad. Argumen mereka adalah:

• Status kedua ibadah ini maqsudah li dzatiha (dituju oleh syariat). Sehingga masing-masing tidak bisa mewakili yang lain. Kurban tidak bisa mewakili akikah, demikian sebaliknya.

• Sebab kedua ibadah itu berbeda.

Sehingga tidak dapat digabungkan. Sama seperti sembelihan kambing untuk yang hajinya tamattu’, dengan sembelihan kambing untuk membayar fidyah karena melanggar larangan ihram, tidak bisa digabungkan.

Pendapat kedua, boleh.

Pendapat ini dipilih oleh Mazhab Hanafi, salah satu riwayat dari imam Ahmad, Imam Hasan Al-Basri, Muhammad bin Sirin, dan Qotadah.

Dasarnya adalah tujuan dari dua ibadah ini sama, yaitu mendekatkan diri kepada Allah dengan menyembelih hewan. Sehingga bisa digabungkan. Sebagaimana Tahiyatul masjid bagi yang baru masuk masjid bisa digabung sekalian dengan shalat wajib.

Mana Pendapat yang Kuat?

Tampaknya pendapat pertama lebih kuat, karena pertimbangan berikut:

Akikah dan kurban adalah ibadah yang masing-masing berstatus maqsudah bi dzatiha; yakni keduanya berdiri dengan niat khusus atau keduanya dituju secara pokok dalam perintah syariat. Sehingga tidak bisa digabungkan.

Syekh Muhammad bin Mukhtar As-Syinqithi hafidzohullah mengatakan saat beliau menjelaskan “Zad Al-Mus-taqni’, dua ibadah ini tidak cukup dilakukan dengan menggabungkan dua niat (tasyrik). Karena akikah adalah ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Dan kurban juga sebagai ibadah yang maqsudah bi dzatiha. Oleh karena itu, tak bisa dilakukan penggabungan.

Kurban ibadah yang maqsudah bi dzatiha, karena Nabi ﷺ bersabda,

من ذبح قبل الصلاة فليذبح مكانها أخرى

"Siapa yang menyembelih kurban sebelum sholat Id, maka hendaknya dia ganti sembelihannya dengan sembelihan lain."

Tentang akikah, Nabi ﷺ telah menjelaskan bahwa ibadah ini berkaitan dengan kelahiran anak,

كل مولود مرهون بعقيقته، تذبح عنه يوم سابعه

"Setiap anak yang terlahir tergadai dengan akikahnya. Di umur ke tujuh hari, sembelihkanlah akikah untuknya."

Ini menunjukkan bahwa syariat secara pokok menunjukan sembelihan akikah untuk anak laki-laki. Seperti ini tidak bisa digabungkan. Sehingga tidak sah menggabungkan dua niat kedua ibadah tersebut.

Kemudian dua ibadah ini memiliki sebab yang berbeda. Sehingga tidak bisa digabungkan. Kurban sebabnya adalah tibanya Hari Raya Idul Adha. Sementara akikah sebabnya ungkapan syukur atas kelahiran anak. Wallahu a’lam bishawab.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement