REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap kelanjutan penyelidikan kasus deklarasi relawan Ganjar Pranowo yang diduga melibatkan siswa sekolah dasar (SD). Meski terindikasi melanggar ketentuan pemilu, Bawaslu tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada Ganjar Pranowo.
"(Kasus ini) susah untuk dikaitkan (dengan Ganjar Pranowo)," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Ahad (11/6/2023).
Bagja menjelaskan, kasus ini sulit dikaitkan dengan Ganjar karena Gubernur Jawa Tengah itu belum ditetapkan sebagai calon presiden secara resmi. Selain itu, penyelidikan atas kasus ini belum tuntas. Kalaupun benar terbukti melanggar ketentuan, sanksi kemungkinan hanya diberikan kepada penyelenggara acara dan pengelola sekolah.
Kegiatan deklarasi relawan Ganjar yang diduga melibatkan siswa itu terjadi di halaman Sekolah Islam Terpadu Insan Taqwa di Dusun Bangun Rejo, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, pada awal Juni lalu. Dalam foto-foto kegiatan itu yang tersebar di media sosial, tampak sejumlah anak berseragam sekolah sedang berbaris di atas panggung dengan latar sebuah spanduk jumbo yang memuat potret Ganjar dan tulisan deklarasi relawan Ganjar.