Ahad 11 Jun 2023 17:53 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Emas, Penyidik: Ada Modus Pengubahan Tarif Masuk Menjadi Nol

Mahfud MD menyebut sudah ada tersangka kasus korupsi komoditas emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah
Foto: Bambang Noroyono
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan adanya modus pengubahan kode hamonize system (HS) dalam pengenaan tarif bea masuk dan keluar komoditas emas. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, pengubahan kode HS tersebut yang saat ini dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ekspor-impor jenis logam mulia.

Kasus ini disinyalir merugikan negara mencapai Rp 47,1 triliun sepanjang 2010-2022. Febrie menerangkan, pengubahan kode HS tersebut, membuat tarif bea masuk dan keluar komoditas emas menjadi nol.

Baca Juga

“Ada pengubahan HS, dan kemudian pembebasan tarif bea masuk (dan keluar), yang itu kita melihatnya secara hukum sebagai dugaan tindak pidana korupsi,” kata Febrie kepada Republika.co.id, Ahad (11/6/2023).

Penjelasan Febrie tersebut terkait dengan kelanjutan penyidikan dugaan korupsi dan TPPU terkait komoditas emas yang penyelidikannya sudah dimulai sejak 2021 lalu. Namun sampai saat ini, proses penyidikan berjalan, tim di Jampidsus belum ada menetapkan tersangka.

Padahal Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Jumat (9/6/2023) kemarin menyampaikan, penyidikan dugaan korupsi dan TPPU komoditas emas yang ditangani oleh Kejagung sudah ada tersangka. Mahfud juga mengaku, sudah dilakukan beberapa proses penyitaan.

Menurut Mahfud, kasus tersebut bagian dari penuntasan hukum terkait aliran TPPU di lingkungan bea cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setotal Rp 189 triliun. Akan tetapi, menyangkut kasus komoditas emas itu, Mahfud mengatakan nilai penghilangan hak negara, yang berpotensi menjadi kerugian negara mencapai Rp 49 triliun.

Mahfud mengatakan, nilai tersebut lantaran adanya dugaan korupsi berupa manipulasi kepabeanan. “Kasus di Bandara Soekarno-Hatta itu (terkait) importasi emas yang di-nol-kan bea cukainya di kepabean, (proses penyidikannya) sudah di Kejaksaan Agung, dan sudah disita, dan sudah jadi (ada) tersangka,” kata Mahfud saat ditemui wartawan di Komplek DPR, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Di Kejagung, penyelidikan kasus tersebut meningkat ke penyidikan pada 10 Mei 2023 lewat Sprindik Print-14/Fd.2/05/2023. Febrie pernah menerangkan, penyidikan korupsi komoditas emas ini terkait kegiatan ekspor-impor logam mulia, dan emas.

“Konstruksi kasus ini, terkait dengan kegiatan ekspor-impor emas. Dari ekspor-impor itu oleh penyidik saat ini sedang didalami terkait dengan proses keluar-masuknya barang (emas), dan keabsahannya secara hukum,” kata Febrie kepada Republika, Selasa (23/5/2023).

“Dalam kegiatan ekspor-impor emas itu, ada kepentingan hak-hak negara disitu yang dirugikan. Terutama terkait dengan bea masuk (tarif pajak) dan lain-lainnya,” ujar Febrie menambahkan.

Febrie, pun mengungkapkan, tim penyidikannya sudah menemukan adanya perbuatan pidana dalam praktik masuk-keluar komoditas emas via bandara tersebut. Bahkan Febrie mengungkapkan, tim penyidikannya mensinyalir adanya kongkalikong yang dilakukan para pejabat di internal kantor pelayanan bea cukai terkait kasus itu. “Itu penyelenggara negaranya,” kata Febrie.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement