Senin 12 Jun 2023 15:16 WIB

Orang Tua Pelaku Pembacokan Pilih tak Datang Saat Sidang Putusan Anaknya

Orang tua ABH mengaku siap menerima apapun yang divoniskan

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Keluarga korban pembacokan di Bogor menangis histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis pelaku utama berinisial ASR (17 tahun) hukuman pidana 9 tahun penjara, Senin (12/6/2023).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Keluarga korban pembacokan di Bogor menangis histeris usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memvonis pelaku utama berinisial ASR (17 tahun) hukuman pidana 9 tahun penjara, Senin (12/6/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pelaku utama pembacokan pelajar di Bogor, ASR alias T (17 tahun), dihukum pidana selama 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor. Dalam sidang vonis kali ini, orang tua anak berhadapan dengan hukum (ABH) tidak hadir karena takut.

Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum ABH, Endeh Herdiani, yang telah menerima telepon dari orang tua ABH. Di samping itu, orang tua ABH mengaku siap menerima apa pun yang divoniskan kepada anaknya yang telah membacok pelajar hingga tewas itu.

“Karena mereka juga sudah tidak berbuat apa apa, mau datang tapi tadi mereka takut, takut dengan pihak dari pelapor (korban),” kata Endeh kepada Republika.co.id di PN Bogor, Senin (12/6/2023).

Endeh pun mengaku menerima permintaan dari orang tua ABH terkait keringanan hukuman. Namun, pihak penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Bogor harus menggali informasi bukti-bukti terlebih dahulu, supaya persidangan yang digelar menjadi terang benderang.

Menurut Endeh, ASR sendiri merupakan anak di bawah umur yang masih memiliki masa depan yang luas sehingga masih bisa beradaptasi lagi dengan masyarakat. Tindakan pembacokan yang dilakukannya itu juga dilakukan bersama teman-temannya yang terpengaruh lingkungan.

“Kemudian di keluarga juga dia merupakan anak broken home. Jadi, kami di situlah kenapa anak tersebut sampai tega melakukan tindakan brutal ini,” ujarnya.

Sejauh ini, kata Endeh, kliennya yang juga merupakan pelajar itu mengalami trauma dan terpukul atas kelakuannya sendiri. Meski demikian, pihaknya belum melibatkan psikolog untuk memeriksa trauma yang dialami anak ABH tersebut.

Keluarga ABH pun menitip pesan kepada penasihat hukum untuk meminta maaf baik kepada orang tua korban maupun khalayak umum. “Supaya hal ini dijadikan pembelajaranlah untuk dia semoga anak anak, khususnya warga Bogor, supaya tidak meniru,” ujarnya.

Diketahui, majelis hakim PN Bogor memvonis ASR hukum pidana selama sembilan tahun penjara. Vonis tersebut lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni pidana 7,5 tahun.

Humas PN Bogor Daniel Mario mengatakan, majelis hakim yang diketuai Iche Purnawaty menjatuhkan pidana kepada anak berhadapan dengan hukum (ABH), pidana penjara selama sembilan tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung. Serta pelatihan kerja selama 1 tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor.

“Anak inisial ASR alias T, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” kata Daniel.

ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1x24 jam setelah kejadian.

Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16 tahun) meninggal dunia seusai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor, pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement