Senin 12 Jun 2023 19:08 WIB

Disdik Mulai Hari Ini Buka Pendaftaran Siswa dari SD Sampai SMK di Jakarta

PPDB sekolah negeri di DKI Jakarta dibuka mulai 12 Juni 2023 sampai 7 Juli 2023.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Syaefuloh Hidayat.
Foto: Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Syaefuloh Hidayat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mulai Senin (12/6/2023), membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024. PPDB dilaksanakan dari jenjang sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), hingga sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri.

"Pelaksanaan PPDB di 2023 ini kami lakukan secara online. Jadi, bisa dilakukan dari rumah masing-masing itu dimulai pada hari ini Senin 12 Juni 2023 dan nanti akan selesai pada tanggal 7 Juli 2023," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI, Syaefuloh Hidayat saat konferensi pers di kantor Disdik DKI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Senin.

Syaefuloh mengaku, ikut memantau proses PPDB yang dimulai secara daring pada pukul 08.00 WIB sampai 09.00 WIB. Dalam waktu singkat, sambung dia, terdapat 109 ribu pendaftar. Dia menyebut, proses pendaftaran berjalan lancar tanpa ada gangguan jaringan internet.

Syaefuloh yang merangkap inspektur Provinsi DKI itu menjelaskan, PPDB memiliki daya tampungnya sendiri untuk siswa jenjang SD hingga SMK. "Daya tampung yang tersedia dalam PPDB 2023 ini mulai dari jenjang SD itu sebanyak 92.716 kursi, kemudian SMP 70.207 kursi, SMA 27.932 kursi dan SMK 19.379 kursi," ujarnya.

Adapun empat jalur PPDB yang bisa diikuti oleh masyarakat, mulai dari jalur prestasi hingga zonasi di setiap daerahnya. "Pertama adalah jalur prestasi yang dimulai pada hari ini untuk jenjang SMP, SMA dan SMK. Ini diperuntukkan untuk adik-adik kita para peserta didik yang berprestasi, baik itu dari sisi akademik maupun nonakademik," kata Syaefuloh.

Kemudian, yang kedua adalah jalur afirmasi. Disdik DKI menyiapkan jumlah kursi tertentu untuk para murid, baik penyandang disabilitas maupun anak-anak panti. Lalu, juga anak-anak yang berasal dari keluarga tidak mampu, di antaranya pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP) yang tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ketiga, jalur zonasi. Disdik DKI memprioritaskan siswa yang rumahnya dekat dengan sekolah atau kelurahan terdekat. Menurut Syaefuloh, dalam jalur zonasi, Disdik DKI menggunakan pendekatan yang pertama adalah memprioritaskan peserta didik yang tinggal satu RT dengan sekolah.

"Kemudian yang kedua adalah peserta didik yang tinggalnya di RT yang berdampingan (berdekatan) dengan RT sekolah. kemudian yang ketiga adalah yang diperluas ke zonasi kelurahan dan semuanya sudah bisa dilihat dalam sistem PPDB online Jakarta," kata Syaefuloh.

Keempat, ada jalur pindah orang tua. Jalur itu digunakan apabila orang tua siswa yang pindah dan bertempat tinggal di luar kota. "Ini juga kami memberikan kesempatan bagi para peserta didik yang orang tuanya pindah dari luar kota ke Jakarta kami berikan kesempatan untuk bisa mengikuti PPDB Jakarta," kata Syaefuloh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement