Selasa 13 Jun 2023 09:48 WIB

Survei Jelang Putusan MK: Mayoritas Publik Ingin Pemilu dengan Sistem Proporsional Terbuka

Dengan sistem itu, caleg yang mewakili partai dipilih oleh rakyat secara langsung.

Warga meneliti daftar caleg. Pada Kamis (15/6/2023) MK akan memutus sistem pemilihan caleg dalam pemilu. (ilustrasi)
Foto: AP Photo/Firdia Lisnawati
Warga meneliti daftar caleg. Pada Kamis (15/6/2023) MK akan memutus sistem pemilihan caleg dalam pemilu. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Febryan A

Survei terbaru lembaga Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menemukan 76 persen publik Indonesia lebih menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka. Dalam sistem itu, partai atau calon, dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pemilih atau rakyat secara langsung. 

Baca Juga

"Hanya 15 persen warga yang menginginkan sistem proporsional tertutup di mana yang dipilih hanya partai dan calon anggota DPR yang mewakili partai tersebut ditentukan oleh pimpinan partai," kata Direktur Riset SMRC Deni Irvani dalam paparannya di kanal Youtube pada Senin (12/6/2023). 

Dari survei ini, Deni menyebut, hanya 24 persen warga mengaku tahu gugatan sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dari yang tahu, 64 persen (atau 15 persen dari total populasi) menyatakan menolak jika MK mengabulkan gugatan tersebut dan sistem pemilihan menjadi tertutup. 

"Yang mendukung hanya 31 persen atau 7 persen dari total populasi. Masih ada 5 persen yang belum berpendapat," ujar Deni. 

Deni menganalisis sikap mayoritas warga yang menolak MK mengabulkan sistem proporsional tertutup ini konsisten dalam dua kali survei. 

"Yaitu pada Februari dan Mei 2023," kata Deni. 

Deni juga memaparkan, dari 15 persen responden yang menolak jika MK mengabulkan sistem pemilihan menjadi tertutup tersebut, ada 53 persen yang menyatakan akan melakukan protes secara terbuka. Dari yang akan protes, sekitar 70 persen menyatakan akan protes di media sosial seperti Instagram, Youtube, Tiktok, dan Twitter

"Dan ada 22 persen yang akan protes melakukannya dengan ikut demonstrasi turun ke jalan," ujar Deni. 

Diketahui, sikap publik terhadap gugatan sistem Pemilu ini dihimpun SMRC dalam survei yang berlangsung pada 30-31 Mei 2023. Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan jadwal pembacaan putusan gugatan sistem pemilu pada Kamis 15 Juni 2023.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement