REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah membantu para pelaku usaha kawasan wisata di daerahnya memperoleh legalitas halal dan nomor induk berusaha (NIB).
"Ini sebagai upaya kita bersama mendukung para pelaku UMKM agar naik kelas, dengan meningkatkan kualitas yang dimiliki," kata Kepala Diskop UKM Kalteng Norhani di Palangka Raya, Kalteng, Selasa (13/6/2023).
Menurut dia, sejumlah pelaku UMKM di kawasan Wisata Air Hitam Kereng Bangkirai, Palangka Raya, baru saja menerima legalitas halal maupun NIB.
Secara total, ada sekitar 130 pelaku UMKM yang menerima sertifikasi halal maupun NIB yang merupakan hasil kerja sama dan dukungan berbagai pihak.
"Kami selalu mendukung UMKM untuk naik kelas, baik dengan mengoptimalkan digitalisasi maupun melengkapi legalitas-legalitas yang sudah seharusnya dilakukan," ujarnya.
Oleh karena itu, Diskop UKM meminta para pelaku usaha terus meningkatkan kualitas, termasuk melengkapi berbagai legalitas yang diperlukan sesuai aturan sehingga dapat mengembangkan usahanya atau naik kelas.
Selain itu, keberadaan legalitas halal, menjadi langkah nyata dalam mewujudkan penyediaan pangan yang aman, layak, dan bermutu bagi masyarakat. Keamanan pangan merupakan tugas bersama, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.
Kepala Perwakilan Halal Center Cendekia Muslim (HCCM) Kalteng Nanang Fahrurrazi mengatakan, penyerahan sertifikat halal merupakan bentuk nyata dukungan kepada UMKM di daerah setempat untuk semakin maju dan berkembang.
Dengan demikian, menurut dia, hal itu akan mampu meningkatkan daya tarik wisatawan untuk datang berkunjung sehingga memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.