Selasa 13 Jun 2023 18:30 WIB

Terduga Pelaku Mengaku Bakar Balai Pengajian di Aceh Barat karena tak Nyaman

Pelaku terancam 12 tahun penjara akibat perbuatannya.

Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEULABOH--Petugas kepolisian di Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial E (30 tahun) terkait kasus pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, kabupaten setempat. Terduga pelaku pembakar balai pengajian merupakan warga sebuah desa di Kabupaten Aceh Barat.

"Terduga pelaku kita lakukan penahanan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan terkait kasus pembakaran balai pengajian di sebuah pesantren," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Selasa (13/6/2023) sore.

Baca Juga

Iptu Fachmy menjelaskan penahanan terhadap tersangka E dilakukan polisi. Yang bersangkutan diduga kuat telah melakukan pembakaran balai pengajian di Kompleks Pesantren Darul Hikam, Desa Pasi Pinang, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada Ahad (4/6/2023) lalu.

Ia ditahan polisi setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pelaku selama beberapa hari belakangan ini. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty dengan nomor polisi BL 5131 VG, satu lembar celana jeans warna hitam dan satu buah kaus berwarna hitam lengan pendek.

Iptu Fachmy Suciandy menjelaskan tersangka E mengaku sengaja melakukan pembakaran balai pengajian di kompleks pesantren. Ia mengaku tidak nyaman dengan pengajian.

Aksi pembakaran tersebut dilakukan oleh tersangka seorang diri, menggunakan sebuah alat pemantik api. Setelah melakukan aksinya tersangka pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat perbuatannya, satu unit balai pengajian di kompleks pesantren hangus terbakar. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka E dengan Pasal 187 KUHPidana terkait pembakaran dengan sengaja, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement