REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jonathan Latumahina mengungkapkan tentang penolakan dari pihak rumah sakit pada saat penanganan medis pertama pascaperistiwa penganiayaan berat yang dialami oleh putranya, David Ozora (17 tahun). Cerita itu terungkap saat Jonathan dihadirkan sebagai saksi pertama dalam persidangan lanjutan kasus penganiayaan berat atas dua terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/6/2023).
Jonathan, dalam kesaksiannya, juga mengungkapkan adanya perekayasaan kronologi peristiwa yang dilakukan oleh pihak kepolisian wilayah atas peristiwa penganiayaan berat terhadap David. Jonathan mengungkapkan hal tersebut sebagai responsnya dari kursi saksi atas rangkaian pertanyaan ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono tentang ragam keanehan versi orang tua saat penanganan awal-awal kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan melibatkan Shane.
“Saudara menyampaikan ada keanehan-keanehan (saat awal penanganan David pascaperistiwa penganiayaan). Keanehannya seperti apa?” tanya hakim.
Jonathan menerangkan, keanehan yang membuatnya miris terutama menyangkut soal pembiayaan untuk perawatan David di rumah sakit. Jonathan menyebut, setelah membawa David ke RS Medika Permata Hijau di kawasan Jakarta Selatan (Jaksel), pihak asuransi sempat menolak klaim.
“Saya tanya ke pihak asuransi, kenapa ditolak?,” ujar Jonathan. Bapak usia 40-an tahun itu mengaku tak pernah ada masalah dengan premi asuransi untuk putranya itu.
“Dan setahu saya, asuransi untuk anak saya David ini, bisa meng-cover semuanya,” kata Jonathan.
Hakim pun menanyakan,...