REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ayah Mario Dandy tersebut terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. Berikut ini rangkaian peristiwa sekaligus proses hukum terhadap Rafael.
20 Februari 2023
Anak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy menganiaya David Ozora hingga hilang kesadaran pada 20 Februari 2023 pukul 20.30 WIB di Kompleks Grand Permata, Jakarta Selatan. Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Mario sebagai tersangka.
22 Februari 2023
Kasus penganiayaan viral di media sosial. Apalagi Mario memamerkan gaya hidup mewahnya. Warganet mengkritisi harta kekayaan Rafael sebagai pejabat Ditjen Pajak kala itu. Menkeu Sri Mulyani merespons keriuhan tersebut dengan mengecam gaya hidup mewah pegawai Kementerian Keuangan ataupun keluarganya.
23 Februari 2023
Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan memeriksa Rafael. Pada hari yang sama, Rafael menyampaikan permintaan maaf terkait kasus yang dilakukan anaknya.
24 Februari 2023
Sri Mulyani meminta Rafael dicopot dari jabatan dan tugasnya didasarkan pasal 31 ayat 1 PP 94 tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil.
1 Maret 2023
Rafael menjalani pemeriksaan pertama di KPK dengan agenda mengklarifikasi harta kekayaannya yang menjadi sorotan masyarakat.
24 Maret 2023
Rafael menjalani pemeriksaan lagi di KPK menyangkut dugaan harta kekayaannya yang tidak wajar yang sudah masuk ke tahap penyelidikan.
30 Maret 2023
KPK menetapkan status Rafael menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.
3 April 2023
Rafael memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka pada pukul 09.58 WIB. Hingga pukul 16.25 WIB Rafael telah mengenakan rompi tahanan KPK dan ditampilkan dalam konferensi pers KPK.
30 Agustus 2023
Rafael menjalani sidang dakwaan di PN Jakpus. Rafael didakwa menerima gratifikasi Rp16,6 miliar dan mencuci uang hasil kejahatan korupsi hingga Rp100 miliar. Bahkan, istri Rafael disebut ikut menerima uang haram tersebut.
11 Desember 2023
Rafael Alun dituntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
2 Januari 2024
Rafael Alun meminta majelis hakim membebaskannya dari kasus gratifikasi dan TPPU. Rafael mengklaim telah banyak berjasa bagi negara. Rafael juga ingin hartanya dan istrinya, Ernie Meike Tarondek dikembalikan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Saibih, dalam sidang duplik Rafael Alun di PN Tipikor Jakarta, Selasa (2/1/2024).
4 Januari 2024
Rafael menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.