Senin 11 Dec 2023 20:08 WIB

Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 18,9 Miliar

Jaksa menilai Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/12/2023). Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan setelah jaksa penuntut umum meyakini terdakwa terbukti bersalah menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selain itu, Rafael dituntut membayar uang pengganti Rp18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang, atau diganti 3 tahun kurungan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo, dituntut hukuman 14 tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023). Jaksa juga menuntut Rafael Alun dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 18.994.806.137.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa, Wawan Yunarto, saat membacakan tuntutan.

Baca Juga

Dalam dakwaan jaksa, bekas pejabat Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan ini melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.

"Menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo telah terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 15/2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 25/2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15/2002 tentang TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua," kata jaksa.

Jaksa juga menjelaskan, Rafael Alun dijatuhi denda sebesar Rp 18,994.806.137. Jika Rafael tidak membayar uang pengganti dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Rafael dapat disita jaksa dan dilelang.

Rafael dijadwalkan untuk memberikan pembelaan dari dirinya dan kuasa hukum di persidangan pada Rabu (27/12/2023). 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement