REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan Pemilu 2024 harus dilaksanakan tepat waktu terlepas apa pun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan sistem pemilihan legislatif proporsional terbuka. MK diketahui akan membacakan putusan atas perkara tersebut besok, Kamis (15/6/2023).
"Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum (yang termaktub dalam) Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu di mana dijelaskan penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Idham mengatakan, pihaknya sudah menetapkan hari pencoblosan Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. "Insya Allah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI itu.
MK akan membacakan putusan atas perkara ini pada Kamis pagi. MK bisa saja menolak gugatan pemohon, atau mengganti sistem pemilu menjadi proporsional terbuka, atau memutuskan pemilu menggunakan sistem campuran.
Permohonan uji materi ini diajukan oleh kader PDIP, Demas Brian Wicaksono, beserta lima koleganya. Mereka meminta MK menyatakan sistem proporsional terbuka sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu, bertentangan dengan konstitusi. Mereka meminta hakim konstitusi menyatakan sistem proporsional tertutup alias sistem coblos partai yang konstitusional sehingga bisa diterapkan dalam gelaran Pemilu 2024.
Gugatan ini muncul saat tahapan Pemilu 2024 sudah kadung berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka. Bahkan, partai politik sudah menyerahkan daftar bakal calon anggota legislatif (caleg) ke KPU. Sejumlah pakar hukum dan politik meyakini, pergantian sistem di tengah tahapan pemilu akan menimbulkan kekacauan, bahkan bisa berujung pada penundaan pemilu.