Rabu 14 Jun 2023 16:57 WIB

KPK Duga Andhi Pramono Beli Rumah Pakai Nama Istri

KPK menduga Andhi Pramono membeli rumah menggunakan mata uang di rekening istrinya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono. KPK menduga Andhi Pramono membeli rumah menggunakan mata uang di rekening istrinya.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono. KPK menduga Andhi Pramono membeli rumah menggunakan mata uang di rekening istrinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono pernah membeli rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan. Rumah yang dibeli menggunakan mata uang asing itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Andhi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, informasi tersebut didalami dengan memeriksa dua pihak swasta, yakni July Hiradan Melyana Jap pada Selasa (13/6/2023). Harga rumah itu ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.

Baca Juga

"Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Andhi)," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/6/2023).

Ali tak menjelaskan lebih rinci soal identitas penjual rumah tersebut. Namun, dia menyebut, duit asing itu sebelumnya disimpan di rekening istri Andhi.

"Sumber uang diduga dari rekening bank tabungan dolar atas nama istri tersangka," ungkap Ali.

KPK telah meningkatkan status penyelidikan kekayaan Andhi Pramono ke tahap penyidikan. Lembaga antikorupsi ini pun telah menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Dia diduga menerima uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah.

KPK juga sudah menggeledah rumah milik Andhi di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023). Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dan menyita bukti berupa berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus ini.

Terbaru, KPK kembali menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga sengaja menyembunyikan sejumlah hartanya yang berasal dari hasil korupsi.

Sebelumnya, KPK memanggil Andhi untuk mengklarifikasi soal laporan kekayaannya pada Selasa (14/3/2023). Andhi mengaku tidak ada niat untuk pamer harta di media sosial.

Dia juga memberi penjelasan soal foto rumah mewah di kawasan Legenda Wisata, Cibubur, Jakarta Timur yang viral di media sosial dan disebut miliknya. Andhi menegaskan, rumah itu merupakan milik orang tuanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement