Rabu 14 Jun 2023 18:50 WIB

Ustaz yang Samakan Muhammadiyah dengan Syiah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ustaz Hafzan terancam hukuman paling lama enam tahun penjara.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Agus Yulianto
Logo Muhammadiyah. (Iluatrsi)
Foto: Wikipedia
Logo Muhammadiyah. (Iluatrsi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat, menetapkan Ustaz Hafzan El Hadi, sebagai tersangka. Ini karena cuitannya di media sosial menyamakan organisasi masyarakat (Ormas) Muhammadiyah dengan Syiah.

Penetapan tersangka Ustaz Hafzan ini setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar merampungkan gelar perkara pada Rabu (14/6/2023) sore. "Hasil gelar sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, AKBP Alfian Nurnas.

Alfian menjelaskan, Ustaz Hafzan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kini Ustaz Hafzan terancam hukuman paling lama enam tahun.

Alfian mengungkapkan, saat ini penyidik tengah melengkapi berkas administrasi usai gelar perkara dan penetapan tersangka tersebut. Alfian belum memastikan apakah penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Hafzan atau tidak.

"Penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikannya," ucap Alfian.

Sebelumnya, Ustaz Hafzan selain menuliskan Muhammadiyah Syiah, ia juga berkomentar bahwa Muhammadiyah ormas pemecah belah. Tak lama setelah pernyataannya jadi sorotan, Ustaz Hafzan meminta maaf. Namun, proses hukum tetap berlanjut berdasarkan laporan dari organisasi Pemuda Muhammadiyah.

"Yang masih menganut sekte Muhamm*diyah biar melek, ini sisi kesamaannya dengan Syi'ah. Ber-Islam lah tanpa Ormas," begitu narasi dalam postingannya sembari menyematkan video Ustaz Farhan Abu Furaihan.

Hafzan sendiri sudah melayangkan permintaan maaf melalui video yang juga diunggah di media sosial. Hafzan diketahui merupakan seorang guru salah satu pesantren di Kota Payakumbuh.

Dia mengaku, memiliki perasaan, kekecewaan, dan kesedihan atas ketidakserentakan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah. Jika warga Muhammadiyah memilih Lebaran pada Jumat (21/4/2023) maka pemerintah menetapkan sholat Id pada Sabtu (22/4/2023).

"Begitu pula keinginan bagaimana supaya kaum Muslimin di negeri kita tercinta ini bersatu, menyelenggarakan Idul Fitri bersama ulil amri, pemerintah yang sah kaum Muslimin di negeri tercinta ini," kata Ustadz Hafzan dalam video dikutip Republika.co.id di Jakarta, Rabu (26/4/2023)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement