Rabu 14 Jun 2023 21:56 WIB

Kemenkumham Aceh: 1.541 Narapidana di Aceh Merupakan Bandar Narkotika

Ribuan narapidana termasuk bandar narkotika tersebar hampir di semua lapas di Aceh.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan sebanyak 1.541 narapidana yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di provinsi Aceh merupakan bandar narkotika.
Foto: Antara/Irsan Mulyadi
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan sebanyak 1.541 narapidana yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (Lapas) di provinsi Aceh merupakan bandar narkotika.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh menyatakan sebanyak 1.541 narapidana yang menjalani hukuman di berbagai lembaga pemasyarakatan (lapas) di provinsi ujung barat Indonesia tersebut masuk kategori bandar narkotika. "Ada 1.541 narapidana masuk kategori bandar narkotika. Dan ini pengadilan yang memutuskan, bukan berdasarkan penilaian kami," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Yudi Suseno di Banda Aceh, Rabu (14/6/2023).

Ia mengatakan, narapidana masuk kategori bandar narkotika dengan hukuman di atas 15 tahun. Ada juga 20 tahun, seumur hidup maupun dijatuhi hukuman mati. Menurut Yudi Suseno, narapidana masuk kategori bandar narkotika tersebut menyebar di hampir semua lapas di Aceh. Kecuali di Lapas Sabang dan Lapas Sinabang karena narapidana narkotika di dua penjara tersebut sedikit.

Baca Juga

"Kami mewaspadai narapidana bandar narkotika tersebut. Narapidana ini memiliki uang dan banyak koneksi di luar Lapas. Jadi, ancamannya tidak hanya dari dalam Lapas, tetapi juga dari luar Lapas," katanya.

Di Aceh ada 17 Lapas di mana satu di antaranya khusus perempuan. Dari 17 lapas tersebut semuanya dalam kondisi kelebihan daya tampung. Saat ini, narapidana di Aceh mencapai 8.000-an, sedangkan daya tampung hanya 3.865 orang.

"Kelebihan daya tampung mencapai 109 persen. Dari 8.000-an narapidana tersebut, 68 persen di antaranya narapidana narkotika. Dari 68 persen itu, sebanyak 1.541 narapidana narkotika masuk kategori bandar, selebihnya pemakai," kata Yudi Suseno.

Sementara, kata dia, jumlah petugas Lapas juga terbatas. Terkadang, petugas juga mendapat ancaman serius, baik dari dalam maupun luar yang ada kaitannya dengan narapidana. Ancaman serius juga pernah terjadi di Lapas Narkotika Langsa, di mana ada orang tidak kenal melemparkan granat di rumah dinas kepala lapas beberapa waktu lalu. Namun, granat tersebut tidak meledak.

"Selain itu juga ada penusukan petugas oleh narapidana di Lapas Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya. Jadi, dengan kondisi yang ada, kami tetap memaksimalkan pengamanan dan pengawasan lapas," kata Yudi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement