REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat menggagalkan aksi tawuran dua kelompok geng dengan mengamankan lima orang dari kedua kelompok dengan dua di antaranya remaja di bawah umur.
"Nah ini didapatkan keterangan bahwa kedua kelompok tersebut akan tawuran. Yaitu kelompok atau gang Melati street dan geng Tunggilis atau FBI ya," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso saat ungkap kasus tersebut, Rabu (14/6/2023) malam.
Bismo menerangkan, aksi tawuran yang berhasil digagalkan kepolisian di wilayah Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara pada, Selasa (13/6) itu berpotensi bahaya karena para pelaku membawa senjata tajam celurit.
Niat tawuran mereka kandas setelah petugas Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Polsek Jajaran melakukan kegiatan patroli. Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang memberikan senjata tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Sementara, polisi akan melakukan pengejaran terhadap anggota-anggota kedua geng yang diduga akan ikut tawuran tapi berhasil lolos.
Polresta Bogor Kota, kata Kombes Bismo, ke depan akan memasifkan dan mengintensifkan patroli malam terutama yang berbatasan dengan Kabupaten Bogor.
"Kita libatkan juga Brimob Polri dari Kedung Halang dan juga kita melaksanakan kegiatan-kegiatan penindakan terhadap penyakit masyarakat, di antaranya penindakan terhadap miras, penindakan terhadap obat ilegal, ataupun obat terlarang, penindakan terhadap Narkotika, kemudian terhadap knalpot brong," katanya.
Dia menyampaikan, hal itu bertujuan untuk merespon dari aduan masyarakat terhadap kejahatan di malam hari, termasuk prostitusi online yang masuk melalui nomor handphone yang disebar kepada masyarakat.
"Terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat Kota Bogor sehingga berbagai kasus yang ada di Kota Bogor, kita mendapatkan informasi, masukan, sehingga berhasil kita ungkap," ujar Kombes Bismo.