Kamis 15 Jun 2023 11:48 WIB

Twitter Terjerat Tuntutan Pelanggaran Hak Cipta Senilai Rp 3,7 Triliun

Twitter tidak mengurus lisensi dan tidak membayar musik yang ada di platformnya.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Twitter (Ilustrasi). Twitter terjerat gugatan hak cipta dari publisher musik.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- National Music Publishers Association, yang bertindak atas nama 17 perusahaan musik komersial musik besar, mengajukan gugatan pelanggaran hak cipta federal terhadap Twitter. Media sosial berlogo burung biru itu dinilai gagal mengurus lisensi dan tidak membayar musik yang tersedia secara luas di platformnya.

Tuntutan itu meminta ganti rugi lebih dari 250 juta dolar AS (sekitar Rp 3,7 triliun) untuk ratusan ribu pelanggaran. Pelanggaran diketahui melibatkan sekitar 1.700 karya.

Baca Juga

"Twitter mendorong bisnisnya dengan salinan komposisi musik yang tak terhitung jumlahnya, melanggar hak eksklusif perusahaan musik komersial dan pihak lain di bawah undang-undang hak cipta," demikian sebagian isi gugatan itu, dilansir Variety, Kamis (15/6/2023).

Walaupun banyak pesaing Twitter menyadari perlunya lisensi dan perjanjian yang tepat untuk penggunaan komposisi musik di platform mereka, Twitter tidak melakukannya. Twitter justru dinilai melakukan pelanggaran hak cipta besar-besaran, yang merugikan perusahaan musik komersial.

"Twitter tahu betul bahwa baik pengguna platform Twitter tidak mendapatkan lisensi untuk penggunaan musik yang merajalela, yang dibuat di platformnya seperti yang dikeluhkan di sini," tulis gugatan itu.

Meskipun demikian, sehubungan dengan platformnya yang sangat interaktif, Twitter secara konsisten dan sadar meng-hosting dan mengalirkan salinan komposisi musik yang melanggar. Twitter juga secara rutin terus menyediakan pelanggar berulang tertentu yang diketahui menggunakan platform Twitter, yang mereka gunakan untuk pelanggaran lebih lanjut. Twitter mendapat untung besar dari pelanggarannya terhadap repertoar komposisi musik pencipta lagu.

"Perilaku Twitter yang melanggar hukum telah menyebabkan kerugian besar dan tidak dapat diperbaiki bagi perusahaan musik komersial, klien penulis lagu mereka, dan seluruh ekosistem musik," tulis gugatan itu.

Menurut penggugat, tindakan melanggar hukum tersebut memperkaya Twitter atas biaya perusahaan musik komersial dan penulis lagu mereka, dan merugikan komposisi musik hak cipta mereka. Twitter telah menolak seruan untuk mendapatkan lisensi atau perjanjian lain yang diperlukan agar komposisi musik dapat digunakan secara sah di platformnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement