Jumat 16 Jun 2023 11:11 WIB

Gugatan Partai Berkarya Tunda Pemilu Kandas, KPU Yakin Kasasi Prima Juga akan Ditolak MA

Gugatan partai politik terhadap KPU harus diajukan ke Bawaslu dan PTUN.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari.
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (KPU RI), Hasyim Asy'ari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yakin Mahkamah Agung (MA) akan menolak kasasi yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang salah satu petitumnya meminta Pemilu 2024 ditunda. Keyakinan itu disampaikan usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan serupa yang dilayangkan Partai Garuda. 

Hasyim menjelaskan, PN Jakpus menolak gugatan Partai Berkarya karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan pejabat pemerintahan atau lembaga pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa gugatan partai politik terhadap KPU harus diajukan ke Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diatur dalam peraturan Mahkamah Agung. 

Baca Juga

"Sehingga sekiranya ada perkara yang sampai ke kasasi, kami meyakini MA sebagai pembentuk peraturan akan konsisten bahwa kompetensi (untuk mengadili perkara PMH) bukan di pengadilan umum," kata Hasyim di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (16/6/2023). 

Partai Berkarya diketahui melayangkan gugatan perdata terhadap KPU RI di PN Jakpus pada Selasa (4/4/2023). Gugatan dengan nomor register 219/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu terkait keputusan KPU RI yang tidak meloloskan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. 

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta PN Jakpus menyatakan KPU RI melakukan perbuatan melawan hukum (PMH). Mereka lantas meminta PN Jakpus menghukum KPU RI agar menetapkan Partai Berkarya sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Berkarya juga meminta PN Jakpus menghukum KPU RI menunda gelaran Pemilu 2024. 

Namun, PN Jakpus menolak gugatan tersebut. Sebab, majelis hakim menerima eksepsi atau keberatan yang dilayangkan KPU RI soal kewenangan pengadilan negeri mengadili perkara PMH yang diajukan partai politik terhadap penyelenggara pemilu. 

"Menyatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili Perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst," demikian bunyi salah satu amar putusan PN Jakpus, yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Sucipto, Kamis (15/6/2023). 

Perkara Prima 

Gugatan Partai Berkarya sebenarnya meniru strategi Prima. Pada akhir 2022 lalu, Prima mengajukan gugatan PMH terhadap KPU di PN Jakpus karena gagal menjadi peserta pemilu. Salah satu petitumnya, Prima meminta agar Pemilu 2024 ditunda. 

Dalam putusannya pada Maret 2023, PN Jakpus memutuskan berwenang mengadili perkara tersebut dan mengabulkan gugatan Prima. Putusan tersebut membuat dunia politik-hukum heboh. Sebab, hampir semua pakar hukum berpendapat bahwa PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara tersebut. 

KPU lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan tersebut. Banding KPU dikabulkan pada pertengahan April 2023. Namun, Prima tak menyerah. Mereka mengajukan kasasi ke MA agar gugatannya tetap dikabulkan. MA hingga kini belum memutuskan kasasi tersebut.

 

 
 
photo
Poin Putusan PN Jakpus Terkait Penundaan Pemilu - (infografis Republika)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement