REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat baru-baru ini mengeluarkan fatwa tentang hukum menyanyikan lagu Havenu Shalom Alaichem. Hasil Bahtsul Masail LBM PWNU Jabar memfatwakan bahwa menyanyikan lagu umat agama lain seperti Havenu Shalom Alechem bila dikaji dari segi kemunculan dan penggunaannya dihukumi haram, karena dianggap menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fikih 'Mengucapkan salam' kepada non-Muslim.
Fatwa ini dikeluarkan LBM PWNU Jabar menyusul kontroversi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang yang mengajak para tamu undangan yang hadir dalam acara peringatan awal tahun 1444 hijriah di Ma'had Al Zaytun secara bersama-sama menyanyikan salam ala Yahudi, havenu shalom aleichem.
Tak hanya LBM PWNU Jabar, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat juga menyebut ajakan Panji Gumilang menyanyikan havenu shalom aleichem adalah penyimpangan terhadap ajaran agama. Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar, mengatakan Ponpes Al Zaytun telah banyak melakukan penyimpanan. Terutama yang dilontarkan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Contohnya, salam misalnya mengucapkan Assalamualaikum pakai salam Yahudi gitu kan. Terus jangan jauh-jauh pergi ke Makkah, Indonesia juga tanah suci, nah ujung-ujungnya nanti dia membolehkan haji di sini, itu kan sudah menyimpang itu," katanya beberapa hari lalu.
Lagu havenu shalom aleichem merupakan salam berbahasa Ibrani yang diucapkan oleh orang-orang Yahudi kepada sesamanya. Lagu ini juga dikaitkan dengan penulis sastra Yahudi Sholem Yakov Rabinovitsh atau Rabinowitz yang kemudian berganti nama menjadi Sholom Aleichem. Havenu shalom aleichem kerap dinyanyikan orang-orang Yahudi dalam ibadah terutama pada Jumat malam atau awal sabat atau disebut hari Sabat Yahudi.