Rabu 20 Mar 2024 14:46 WIB

Jalani Sidang Vonis Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Minta Tukar Kursi

Panji beralasan kursi yang didudukinya tidak ada penyangga tangannya kurang nyaman

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Arie Lukihardianti
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang
Foto: Republiika/Lilis Sri Handayani
Pimpinan Mahad Al-Zaytun Indramayu yang menjadi terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Pimpinan Ma’had Al-Zaytun Indramayu, Panji Gumilang, menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam kasus dugaan penodaan agama, Rabu (20/2024). Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Berdasarkan pantauan Republika, Panji Gumilang tiba di gedung PN Indramayu dengan menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 12.30 WIB. Kedatangannya dikawal ketat petugas dan didampingi para kuasa hukumnya. Sidang diagendakan pukul 13.00 WIB, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.

Baca Juga

Panji memasuki ruang sidang sekitar pukul 12.57 WIB. Dia mengenakan kemeja lengan pendek bermotif kotak-kotak warna kuning muda. Dia juga memakai peci/songkok hitam yang menjadi ciri khasnya. ‘’Assalamualaikum,’’ kata Panji saat memasuki ruang sidang.

Panji kemudian duduk di kursi terdakwa yang telah disiapkan. Namun, beberapa detik kemudian, dia terlihat meminta kepada kuasa hukumnya untuk menukar kursi yang didudukinya. Panji beralasan kursi yang didudukinya tidak ada penyangga tangannya dan kurang nyaman.

Kuasa hukum kemudian meminta kepada dua orang petugas PN Indramayu yang berdiri di sisi ruangan untuk mengganti kursi tersebut. Kursi kosong yang ada di deretan kuasa hukum kemudian digunakan untuk menukar kursi yang semula diduduki Panji. Panji lantas menduduki kursi tersebut. Setelah majelis hakim memasuki ruang sidang sekitar pukul 13.04 WIB, sidang langsung dimulai. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement