REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – PBB akhirnya angkat bicara atas rencana Israel memperluas permukiman ilegalnya di Tepi Barat. Israel telah berencana membangun 4.000 unit rumah baru di wilayah pendudukan tersebut.
“Sekretaris Jenderal (PBB) menegaskan kembali bahwa permukiman merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mereka adalah hambatan utama untuk realisasi solusi dua negara (Israel-Palestina) yang layak serta perdamaian yang adil, abadi, dan komprehensif,” kata Wakil Juru Bicara PBB Farhan Haq dalam sebuah pernyataan, Senin (19/6/2023).
Haq menekankan, selain melanggar hukum internasional dan merusak prospek solusi dua negara, permukiman ilegal yang dibangun Israel juga menjadi pemicu ketegangan,” ucapnya.
Selain PBB, Uni Eropa dan AS juga telah menyuarakan penentangan atas rencana Israel membangun 4.000 rumah baru di Tepi Barat. “Sejalan dengan penentangan kuatnya terhadap kebijakan permukiman Israel, Uni Eropa prihatin dengan rencana yang diumumkan Israel untuk memajukan perencanaan lebih dari 4.000 unit permukiman di Tepi Barat yang diduduki pada akhir Juni. Uni Eropa meminta Israel untuk tidak melanjutkan ini,” kata Juru Bicara Urusan Luar Negeri Uni Eropa Peter Stano, Senin lalu, dikutip kantor berita Palestina, WAFA.
“Pemukiman ilegal menurut hukum internasional, merupakan hambatan bagi perdamaian, dan mengancam kelangsungan solusi dua negara,” ujar Stano menambahkan.
Sementara AS mengaku terganggu atas rencana perluasan permukiman ilegal Israel di Tepi Barat. “AS sangat terganggu oleh pengumuman rencana pemerintah Israel untuk memajukan lebih dari 4.000 unit permukiman baru di Tepi Barat dan perubahan pada sistem perencanaannya yang dapat mempercepat persetujuan. Perluasan pemukiman merupakan hambatan bagi perdamaian,” kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri AS Matthew Miller lewat akun Twitter-nya, Ahad (18/6/2023).
Dia menambahkan, AS menentang tindakan sepihak yang menyulitkan realisasi solusi dua negara Israel-Palestina. Miller meminta Israel memenuhi komitmennya yang dibuatnya di Aqaba, Yordania dan Sharm el-Sheikh, Mesir untuk kembali ke jalur dialog yang ditujukan untuk de-eskalasi.
Israel menduduki Tepi Barat sejak berakhirnya Perang Arab-Israel 1967. Hingga saat ini terdapat lebih dari 700 ribu pemukim Israel yang tinggal di permukiman-permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur. Permukiman tersebut dianggap ilegal menurut hukum internasional.