REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan di Afganistan dikategorikan sebagai apartheid gender. Pelapor Khusus PBB untuk Situasi HAM Afghanistan Richard Bennett mengatakan hal tersebut karena Taliban mengekang hak-hak dasar mereka.
“Diskriminasi yang parah, sistematis, dan terlembagakan terhadap perempuan dan anak perempuan merupakan inti dari ideologi serta aturan Taliban, yang juga menimbulkan kekhawatiran bahwa mereka mungkin bertanggung jawab atas apartheid gender,” kata Bennett saat berbicara di Dewan HAM PBB, Senin (19/6/2023).
Apa itu apartheid gender?
PBB mendefinisikan apartheid gender sebagai diskriminiasi seksual ekonomi dan sosial terhadap individu karena gender atau jenis kelamin mereka. Bennett mengakui perlu lebih banyak eksplorasi mengenai pengertian apartheid gender.
“Tampaknya jika seseorang menerapkan definisi apartheid --yang saat ini untuk ras-- pada situasi di Afghanistan dan menggunakan seks daripada ras, maka tampaknya ada indikasi kuat yang mengarah ke sana,” tambah Bennett
Dalam sebuah laporan yang mencakup Juli hingga Desember 2022, Bennett menemukan bahwa perlakuan Taliban terhadap perempuan dan anak perempuan Afghanistan mungkin sama dengan penganiayaan gender.
“Pencabutan hak-hak dasar perempuan dan anak perempuan yang serius ini dan penegakan keras oleh otoritas de facto atas tindakan pembatasan mereka dapat merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dari penganiayaan gender,” ujar Bennett.
Serangkaian kebijakan Taliban yang “menindas” kehidupan perempuan Afghanistan...