REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Meskipun marak ditemukan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), salah satunya prostitusi anak di berbagai wilayah, Kabupaten Bantul merupakan salah satu wilayah yang masih tergolong bersih dari kasus tersebut.
Hal ini berkat upaya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Bantul yang telah membentuk Satgas Perlindungan, Perempuan dan Anak (PPA) sejak beberapa tahun lalu.
Kepala DP3APPKB Bantul Ninik Istitarini menjelaskan, pihaknya menggandeng berbagai institusi terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Polres Bantul hingga LSM Rekso Dyah Utami guna mengantisipasi kasus TPPO.
"TPPO ini kita sudah mulai dari tahun-tahun sebelumnya dari kalurahan dan kapanewon. Berbagai unsur itu kita sampaikan upaya pencegahan terkait TPPO," ungkap Ninik kepada Republika, Selasa (20/6/2023).
Satgas yang dibentuk ini melakukan berbagai sosialisasi dan edukasi dari tingkat kalurahan mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Khusus untuk kasus prostitusi anak, sosialisasi banyak dilakukan di sekolah-sekolah setingkat SMP dan SMA. Hal ini karena anak-anak usia tersebut rawan terlibat kasus prostitusi.
Satgas ini terbilang cukup efektif karena hingga saat ini belum ada ditemukan kasus mengenai TPPO, khususnya terhadap perempuan dan anak.
"Akan terus kami galakkan sosialisasi ini, semoga tidak akan pernah ditemukan ada kasus TPPO di Bantul," kata Ninik.