REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Alquran milik Masjid Raya Al Jabbar banyak yang hilang. Bagaimana hukumnya mengambil barang milik orang lain meski itu adalah Alquran?
Ketua Umum PB Al Washliyah KH Masyhuril Khamis menjelaskan pada dasarnya setiap yang bukan milik kita, meskipun itu Alquran tentu tetap tidak boleh diambil apalagi memilikinya.
"Mungkin akibat pemahaman yang salah atau salah pemahaman dari sebagian pengunjung masjid sehingga Alquran pun mereka ambil, karena itu untuk sesuatu yang terkait dengan pencurian atau korupsi tetaplah haram," ujar dia kepada Republika.co.id, Selasa (20/6/2023).
Membaca Alquran itu tentu ada adab dan tata caranya sehingga ada anjuran untuk berwudhu, menghadap kiblat, di mulai dengan ta'awudz dan basmalah, artinya prosesnya harus baik dan benar, termasuk kitab Alquran yang digunakan untuk dibaca, sebab kita khawatir tidak didapat nantinya pintu keberkahan.
"Mengambil Alquran karena tidak punya tetap tidak dibolehkan, kecuali ada izin untuk itu," ujar dia.
Terlihat dengan banyak hilangnya Alquran, Kiai Mashuril pun mengimbau agar hal ini menjadi perhatian. Karena dengan banyaknya Alquran yang hilang, menjadi kewajiban bagi kita untuk terus membagi Alquran kepada siapa saja yang memerlukan sebab ternyata peminatnya semakin meningkat.
Sebelumnya, pengelola masih menginventarisir berapa jumlah Alquran yang hilang tersebut.
Sekda Provinsi Jabar yang juga Ketua Harian Masjid Raya Al Jabbar Setiawan Wangsaatmadja membenarkan banyak Alquran di Masjid Al Jabbar. Tapi, belum ada jumlah pasti yang hilang.