Selasa 20 Jun 2023 21:22 WIB

Bea Cukai: UMKM Di Luar Jawa Belum Banyak Gunakan Fasilitas Kemudahan Ekspor

DJBC akan fasilitasi pelaku UMKM yang ingin pasarkan produk lewat Klinik Ekspor.

Rep: Novita Intan/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan dari 3.803 UMKM yang DJBC bina sebanyak 118 diantaranya butuh impor bahan baku
Foto: Bea Cukai
Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Padmoyo Tri Wikanto, mengatakan dari 3.803 UMKM yang DJBC bina sebanyak 118 diantaranya butuh impor bahan baku

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 118 UMKM yang memanfaatkan fasilitas bebas bea masuk dari kemudahan impor tujuan ekspor khusus industri kecil dan menengah. Adapun fasilitas ini tertuang dalam PMK No.177/2016 jo. No. 110/2019 memberikan pembebasan Bea Masuk dan tidak dipungut PPN/PPnBM khusus impor bahan baku, mesin, dan barang contoh.

Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Padmoyo Tri Wikanto mengatakan, dari 3.803 UMKM yang DJBC bina sebanyak 118, di antaranya membutuhkan impor bahan baku kepentingan produknya yang akan diekspor. 

“118 UMKM tersebut tersebar di berbagai pulau, kecuali Sulawesi dan Papua.  Sementara itu, pengguna fasilitas KITE terbanyak berada di Jawa Tengah dan Yogyakarta yang berjumlah 76 UMKM,” ujarnya, Selasa (20/6/2023).

Tri mengakui kemudahan impor tujuan ekspor khusus industri kecil dan menengah tidak banyak dimanfaatkan di luar Jawa. Hal itu disebabkan penggunaan bahan baku atau bahan penolongnya masih lokal, tidak ada komponen impornya.