REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekjen Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, mengungkap rencana pembentukan tim oleh pemerintah untuk menyikapi persoalan Madah Al Zaytun. Tim tersebut akan berupaya menyelesaikan kasus yang dia sebut sangat mengganggu keharmonisan dan ketentraman bangsa saat ini.
“Intinya, tim itu adalah untuk menyelesaikan kasus yang sangat mengganggu keharmonisan, ketenteraman, kedamaian yang saat-saat ini sesungguhnya sedang menghadapi pekerjaan-pekerjaan yang harusnya tidak untuk melakukan hal itu kan,” ujar Ikhsan usai rapat membahas perkembangan isu aktual terkait dengan Pondok Pesantren Al Zaytun di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Ikhsan menyampaikan, tim tersebut dibentuk agar Al Zaytun terbuka untuk akses terhadap masysarakat. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui secara pasti pembentukan tim tersebut kapan akan dilakukan dan akan melibatkan pihak mana saja di dalamnya. Hasil rapat akan dilaporkan terlebih dahulu kepada para menteri terkait dan juga wakil presiden.
“Saya belum tahu, dari rapat ini kan nanti dilaporkan kepada para menteri dan wakil presiden. Nanti selanjutnya seperti apa bentukan tim nya, terdiri dari siapa saja,” ujar staf khusus wakil presiden itu.
Dia menjelaskan, tidak semua pihak dapat mengakses Al Zaytun karena keeksklusifan mereka. MUI sendiri sudah beberapa kali ke sana, tpai tidak diizinkan untuk masuk. Dengan pembentukan tim tersebut diharapkan madah yang dipimpin oleh Panji Gumilang itu dapat lebih terbuka.
“Kami juga beberapa kali ke sana tidak diizinkan. Suratnya tidak dijawab. Dijawab juga menunda sampai tahun 2023 selesai. Jadi memang tertutup. Jadi untuk ikhtiar ini mereka bisa terbuka,” jelas dia.
Rapat berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB. Rapat tersebut merupakan rapat koordinasi pembahasan perumusan langkah strategis terkait perkembangan isu aktual pesantren, madrasah, dan pendidikan tinggi keagamaan Islam Al Zaytun dalam rangka menjaga kesatuan bangsa.
Dalam undangan yang Republika terima, pihak-pihak yang diundang terdiri dari Kemenko Polhukam, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara. Masing-masing kementerian lembaga yang hadir merupakan pejabat tingkat eselon I dan tak banyak yang mau bicara perihal rapat tersebut.