REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mencopot seluruh pegawai yang terlibat dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan. Dugaan pungli pertama kali diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (19/6/2023).
"Kami akan melakukan pembebasan sementara dari tugas jabatan terhadap para pihak yang diduga terlibat," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Harefa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023).
Cahya mengatakan, bahwa pencopotan para pegawai tersebut dari tugas dan jabatan adalah untuk mempermudah pemeriksaan dan tidak mengganggu kegiatan rutan apabila para pihak tersebut dipanggil untuk diperiksa. "Agar para pihak dapat berfokus pada penegakan kode etik, disiplin pegawai, maupun hukum yang sedang berjalan, baik di Dewan Pengawas, Inspektorat, maupun Direktorat Penyelidikan," ujar Cahya.
Meski demikian, Cahya tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai berapa orang yang terlibat dalam tindak pidana pungli tersebut maupun berapa orang yang telah diperiksa. Sebelumnya, Dewas KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021-Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengungkapkan, pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunaihingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.
Ia menegaskan, bahwa Dewan Pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Siapa pun, tutur Albertina, akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK.
Mengenai jumlahnya, Albertina mengungkapkan bahwa Dewas KPK memperoleh nominal sementara dalam periode Desember 2021-Maret 2022, yakni sebesar Rp 4 miliar.
"Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi," ujarnya.