REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak tegas para pelaku dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah tahanan (Rutan) KPK. Dugaan pungli di Rutan KPK pertama kali diungkap oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (19/6/2023).
"KPK berkomitmen untuk menindak secara tegas objektif sesuai dengan fakta kepada siapa pun pelakunya, termasuk jika benar terjadi dan dilakukan oleh insan KPK dimaksud," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/6/2023).
Ghufron juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Dewas KPK yang mengungkap adanya pelanggaran dalam tata kelola Rutan KPK. Dikatakannya pula, bahwa laporan tersebut telah diterjemahkan menjadi perintah segera bongkar kasus tersebut.
"Dugaan tindak pidana korupsi tersebut diharapkan akan kami tangani secara cepat agar kemudian terang kasus korupsi yang diduga terjadi dimaksud," ujar Ghufron.
Ia juga memastikan akan segera menyampaikan kepada publik segala perkembangan penanganan kasus tersebut. "Nanti pada saatnya kalau sudah ada progres akan kami sampaikan kepada publik," tuturnya.
Sebelumnya, Dewas KPK KPK meminta pimpinan lembaga antirasuah untuk menindaklanjuti temuan pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp 4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.
"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan bahwa pungutan liar tersebut terhadap para tahanan di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.
KPK lantas melakukan pergantian terhadap sejumlah petugas rumah tahanan usai temuan pungutan liar tersebut.
"KPK juga langsung melakukan rotasi dari beberapa pegawai di Rutan Cabang KPK tersebut untuk kemudian memudahkan juga pemeriksaan-pemeriksaan oleh tim penyelidik KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (20/6/2023).
Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian personel rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungli dan perbaikan sistem pengelolaan rutan.