Kamis 22 Jun 2023 18:42 WIB

KPU Kota Depok Buka Lowongan Anggota Baru Periode 2023-2028, Ini Syaratnya

Rekrutmen Calon Anggota KPU Kota Depok tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023.

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
.
Foto: network /ruzdy nurdiansyah
.

Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU).

ruzka.republika.co.id--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok membuka pendaftaran calon anggota baru untuk periode 2023-2028.

Rekrutmen Calon Anggota KPU Kota Depok tersebut berdasarkan Keputusan KPU Nomor 557 Tahun 2023 tentang Jadwal dan Tahapan Seleksi Calon Anggota KPU kabupaten/kota pada 91 kabupaten/kota di 9 Provinsi periode 2023-2028. Kota Depok masuk kedalam tim seleksi calon anggota KPU kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat (Jabar) 3.

“Saya mengajak kepada putra dan putri terbaik Kota Depok untuk mendaftarkan diri serta mengikuti seleksi yang sedang dilaksanakan ini,” ujar Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna, Kamis (22/06/2023).

Terdapat sejumlah syarat yang diberlakukan bagi para pelamar. Antara lain warga negara Indonesia, pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, sementara syarat lainnya yang bisa diakses pada website KPU Kota Depok.

Kemudian, pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen terlebih dahulu melalui laman siakba.kpu.go.id sampai dengan status berkas diterima. Lalu, menyerahkan dokumen fisik sebanyak 1 rangkap asli dan 1 rangkap salinan yang dimasukkan kedalam stopmap warna biru.

Berkasnya diantar langsung atau melalui jasa ekspedisi ke alamat Sekretariat Tim Seleksi di The Newton Hotel, Jln. L.L.R.E Martadinata No. 223, Kota Bandung, Jawa Barat 40114 dengan narahubung 081286376657.

Sebagai informasi, untuk periode pendaftaran mulai dari 13 hingga 23 Juni 2023 dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB. Sementara pada 24 Juni 2023 pukul 08.00 hingga 23.59 WIB. Persyaratan juga dapat diunduh pada siakba.kpu.go.id. (Rusdy Nurdiansyah)

sumber : https://ruzka.republika.co.id/posts/224506/kpu-kota-depok-buka-lowongan-anggota-baru-periode-2023-2028-ini-syaratnya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement