REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah tetap mengantisipasi kondisi darurat Covid-29, meskipun status pandemi Covid-19 sudah dicabut. Hal ini karena meski status berubah menjadi endemi, tidak membuat virus Covid-19 benar-benar hilang.
"Kami ingin menyampaikan, keadaan kedaruratan kapan pun bisa saja terjadi mengingat potensi perubahan kondisi kesehatan, kondisi sosial, kondisi alam dan kondisi lingkungan di tingkat nasional dan global," ujar Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan persnya secara virtual, Kamis (22/6/2023).
Wiku mengatakan, pemerintah tetap siaga dalam menghadapi potensi kedaruratan di masa yang akan datang, dengan selalu meningkatkan kemampuan mendeteksi, mencegah dan menanggulangi bencana. Karena itu, dia mendorong soliditas dan gotong-royong dalam penanganan kedaruratan baik di tingkat pusat maupun daerah dalam satu komando terus dijaga.
"Sehingga menjadi aset bangsa dalam penanganan kedaruratan di masa yang akan datang," ujar Wiku.