Ahad 25 Jun 2023 08:15 WIB

Tim Investigasi Al Zaytun: Panji Gumilang tak Kooperatif-Dugaan Penyimpangan Benar Terjadi

Tim Investigasi rekomendasikan adanya proses hukum terhadap Panji Gumilang.

Rep: Muhyiddin/ Red: Reiny Dwinanda
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menyapa jurnalis saat tiba di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (23/6/2023). Panji Gumilang memenuhi panggilan tim investigasi bentukan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Hal tersebut guna mengklarifikasi sejumlah isu kontroversial yang kini tengah viral terkait pondok pesantren di Indramayu tersebut.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim investigasi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat melaporkan terkait penyelesaian masalah Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Dalam laporannya, tim menyimpulkan bahwa Panji Gumilang sebagi pimpinan Al Zaytun tidak kooperatif.

"Pihak Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun dalam hal ini Syekh AS Panji Gumilang tidak kooperatif terhadap ajakan tim investigasi untuk melakukan klarifikasi/tabayun perihal masalah-masalah yang berkembang di Ponpes Al Zaytun," ujar Ketua Tim Investigasi Al Zaytun, Prof KH Badruzzaman M Yunus, dikutip dari laporan tertulisnya, Ahad (25/6/2023).

Baca Juga

Menurut Kiai Badruzzaman, Panji tidak kooperatif karena menolak unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut serta di dalam pertemuan antara tim investigasi dengan pihak Al Zaytun. Ketika tim investigasi datang ke Ponpes Al-Zaytun, Panji juga menolak untuk menerima unsur MUI.

Selain itu, menurut Kiai Badruzzaman, Panji juga menolak untuk memberikan klarifikasi terhadap beberapa pertanyaan yang sudah disiapkan oleh tim investigasi walaupun daftar pertanyaan itu akhirnya diterima untuk dibawa pulang ke Al Zaytun.

"Karena pihak Al Zaytun tidak kooperatif, maka asumsi yang selama ini berkembang di masyarakat tentang kemungkinan terjadinya penyelewengan, baik yang menyangkut paham keagamaan maupun pelaksanaan proses pendidikan dan juga dugaan-dugaan tindak pidana, benar terjadi," kata Kiai Badruzzaman.

Dalam laporannya, tim investigasi pun merekomendasikan kepada MUI Pusat agar segera mengeluarkan fatwa tentang penyimpangan paham keagamaan yang dilakukan oleh Panji Gumilang.  

"Kepada pemerintah pusat, Tim Investigasi merekomendasikan agar segera mengambil tindakan konkret untuk memproses secara hukum dugaan-dugaan tindak pidana dan penyimpangan paham keagamaan yang dilakukan oleh Syekh AS Panji Gumilang," jelas Kiai Badruzzaman.

Tim investiasi juga telah melaporkan pertemuan dengan Panji Gumilang di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (23/6/2023). Pada pertemuan itu, tim investigasi telah menyiapkan bahan pertanyaan untuk disampaikan kepada Panji.

"Tetapi baru saja ketua tim membuka pertemuan dan menyerahkan kepada juru bicara untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang akan diklarifikasi, dia tidak bersedia menjawab pertanyaan secara langsung," ujar Kiai Badruzzaman.

Menurut Kiai Badruzzaman, Panji justru melakukan interupsi dan menyampaikan beberapa pernyataan. Di antaranya, Panji Gumilang mengoreksi nama yang terdapat di dalam surat undangan yang tertulis "Panji Gumilang", seharusnya ditulis dengan "Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang" atau disingkat "AS Panji Gumilang".

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement